Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
ILUNI UI
ILUNI UI Desak Kejaksaan Segera Tahan Ahok Sesuai Prinsip Equality Before the Law
2016-11-30 18:01:25

Ilustrasi. Flyer ILUNI UI terkait rencana Aksi Bela Islam jilid III di Monas pada Jumat 2 Desember 2016 (212).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menahan tersangka kasus pidana penistaan agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, demikian disampaikan Ketua ILUNI dan Sekjen ILUNI UI dengan Badan Hukum 21 Juli 2016 di Jakarta kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (30/11).

"Sikap tersebut dilatarbelakangi dari pernyataaan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa, berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah P21 atau lengkap," ungkap Ima Soerio Koesoemo sebagai Ketua ILUNI UI.

Ima Soerio Koesoemo, pun selanjutnya berkata bahwa, Kejaksaan punya hak menahan Ahok, karena dalam aturan pidana umum Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti dan tapi juga menyerahkan tersangka kepada Kejaksaaan. Ketika Ahok diserahkan kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan punya hak menahan Ahok.

Senada dengan pernyataan diatas, Sekjen ILUNI UI yakni Hidayat Matnur yang turut menambahkan bahwa, kenapa hukum diberlakukan berbeda untuk Ahok?. " Penahanan Ahok tersebut adalah untuk rasa keadilan, karena kasus serupa sebagaimana yang telah terjadi untuk Arswendo, Permadi dan Lia Aminuddin yang menjadi tersangka langsung ditahan," tegas mantan aktivis BEM UI tersebut.

Dalam pernyataan resminya, ILUNI UI mendesak atas nama Keadilan dan atas nama prinsip Equality Before the Law bahwa, saudara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus ditahan.

Prinsip Equality before the Law atau equality undur the law adalah persamaan hukum bagi seluruh warga negara. "Equality in the eyes of the law, or legal equality, is the principle under which all people are subject to the same laws of justice (due process). Law also raises important and complex issues concerning equality, fairness, and justice."

"Demikian textbook hukum diajarkan pada adik-adik mahasiswa hukum di semester pertama, namun yang terjadi saat ini membingungkan para dosen dan mengacaukan pengajaran hukum di bangku Universitas," jelasnya.

Di lain pihak, sebagaimana yang diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. "Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami."

Saat dikonfirmasi perihal pernyataan Noor tersebut, Hidayat Matnur mengatakan bahwa, Kejaksaan harus bertindak berbeda dari institusi hukum lainnya. Ini momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi Kejaksaan dan kekusaaan eksekutif.

"Ketika tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan maka Kejaksaan dapat menggunakan diskresinya untuk menahan Ahok, dengan demikian Kejaksaan akan memiliki kepercayaan publik yang lebih tinggi."

Sementara, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok yang menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bh/mnd)


 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]