Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Pilkada
IDM: Politik Kotor Gunakan Pembunuh untuk Hancurkan Suara AHY-Sylvi
2017-02-15 07:29:52

Ilustrasi. Logo Indonesia Development Monitoring.(Foto: Istimewa)
Oleh: Fahmi Hafel

INDONESIA DEVELOPMENT Monitoring (IDM) mengatakan Fitnah kepada SBY yang dilancarkan oleh pelaku pembunuhan yaitu Antasari merupakan cara berpolitik yang sangat kotor.. Patut diduga, merupakan stratedi l dari istana untuk memenangkan Ahok-Djarot dengan cara cara yang tidak pantas dan Politik kotor.

Dari data yang kami dapat dilapangan, bahwa pasangan Agus dan Silvia akan memenamgkan Pilkada DKI Jakarta 1 putaran. Dan kami yakin data ini juga di miliki oleh Intelijen yang memberikan madukan ke istana, tentang prediksi pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Oleh karena itu, cara terakhir untuk menghancurkan suara Agus dan Silvi, satu satunya cara dengan menggunakan seorang Antasari yang tetlibat secara sah dan dibuktikan oleh hukum sebagai aktor pembunuhan, yang diberikan Grasi oleh Presiden Joko Wododo. Hal itu diluar kebiasaan, dimana belum ada dalam sejarahnya seorang pelaku dan otak pembunuhan secara kejam dan terencana diberikan grasi oleh presiden, walaupun grasi itu merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh Presiden.

Untuk itu, Jokowi harus mengklarifikasi kepada masyarakat, mengenai dasar dan pertimbangan apa seorang Antasari diberikan Grasi. Apabila tidak memberikan klarifikasi secara jujur pada rakyat, maka IDM akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di PTUN Jakarta Pusat, untuk membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberian Grasi kepada Antasari.

Selain itu juga kami akan mengirim surat ke Komisi Informasi Publik, untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait grasi yang diberikan kepada Antasari terkait hak masyatakat untuk mendapat informasi atas semua pertimbangan keputusan yang dikeluarkan presiden, terkait grasi untuk Antasari, karena melanggar rasa Keadilan Masyarakat yang dihukum karena mencuri Ayam.

Kenapa banyak pemohon Grasi kasus-kasus perampokan dan nyolong Kakao di tolak oleh Presiden. Belum lagi Petani yang terlibat pembunuhan dalam aksi demo yang untuk mempertahankan tanahnya tidak diberikan Grasi oleh Presiden. Harusnya Presiden lebih aktif untuk memberikan Grasi untuk pada rakyat kecil yang divonis hukum karena kriminalisasi.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM).(rls/bh/mnd)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]