Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Hilmi Aminuddin Akui Ada Foto-Foto Dirinya, Fathanah Serta Aksa Mahmud
Thursday 16 May 2013 16:03:16

Pengacara Hilmi Aminudin, Zainuddin Paru saat ditanyai wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Hilmi Aminuddin setelah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam, Kamis (16/5), mengakui diperiksa KPK kali ini terkait adanya foto-foto pertemuan di Lembang dan beberapa tempat lain.

"Diperlihatkan kepada saya foto-foto yang sebagian besar saya tidak tahu, ada macem-macem foto," ujarnya.

Kemudian katanya, "sebagian foto itu ada Fathanah, dan sebagian lagi saya tidak tahu," tambahnya.

Kalau yang pertemuan yang di Lembang Bandung itu fotonya ada Pak Aksa Mahmud, Mantan Wakil Ketua MPR periode 2004-2009, jelasnya.

"Sebelumnya di saat Idul Adha, beliau Pak Aksa ada menghubungi saya, dan itu yang saya kenal. Tapi ternyata di dalam rombongan itu ada Fathanah," ungkap Hilmi.

Sementara kuasa hukum Hilmi Aminudin, Zainudin Paru menambahkan bahwa Pemeriksaan Ustad Hilmi Aminuddin terkait foto-foto di Lembang Bandung.

"Foto itu diambil dari kediaman Ustadz Hilmi, disaat silaturahmi lebaran Idul Adha, disana hadir salah satu tokoh Nasional Pak Aksa, juga ada Ahmad Fathanah dalam foto yang berjejer itu," ungkap Zainuddin.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]