Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hidayat Nurwahid
Hidayat Nurwahid Menilai 100 Hari Kinerja Jokowi Terlalu Singkat
Wednesday 23 Jan 2013 15:35:21

Hidayat Nurwahid saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja 100 hari jika menjadi ukuran kecepatan untuk mengatasi beberapa persoalan yang urgent dalam pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dengan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bagi Hidayat Nurwahid itu adalah waktu terlalu singkat, Rabu (23/1).

Anggota DPR RI yang turut berbasah-basahan menangani banjir di Jakarta ini menganggap bahwa kepercayaan yang rakyat kepada Jokowi cukup besar.

"Prinsipnya kita melihat bahwa kepercayaan yang diberikan banyak kepada Jokowi sangat besar dan dia juga memberikan banyak janji-janji," kata Ketua Fraksi PKS ini.

Cara yang dilakukan Jokowi untuk meyakinkan warga Ibukota dengan mengunjungi kampung-kampung yang diistilahkan "blusukan" serta melantik Walikota di tengah kampung.

"Beliau juga sudah melakukan dengan blusukan dan beliau juga telah meminta dukungannya kepada DPRD DKI, DPR, MPR serta DPD dalam membangun Jakarta yang jauh lebih baik dan terhindar dari masalah-masalah seperti banjir dan kemacetan," ujarnya.

Mantan Calon Gubernur DKI dengan urutan suara terbanyak ketiga ini mengatakan 100 hari merupakan waktu singkat untuk Jokowi-Ahok menjadikan Jakarta baru. "Bukan Jakarta Baru yang bukan lagi menjadi Ibukota dan Ibukota dipindahkan," katanya.

Hidayat mengatakan Jakarta harus dapat menyelesaikan masalah banjir serta mencari solusi dalam penanganannya termasuk memberikan perhatian lebih kepada korban dari pada musibah banjir ini.

Ia pun berharap agar penilaian positif masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi-Ahok tetap terjaga. "Saya harapkan itu menjadi modal besar dalam membangun Jakarta Baru yang ia cita-citakan dan dapat merealisasikan janji-janjinya pada saat kampanye lalu," pungkas Hidayat Nurwahid.

Jokowi-Ahok dalam memasuki masa kerja 100 hari setelah dilantik 15 Oktober 2012, telah banyak mendapat pujian, pembelaan, bahkan dengan Presiden SBY pun Jokowi selalu terlihat akrab. Namun disisi lain ada juga orang-orang yang mencemoohnya.(tbn/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hidayat Nurwahid
 
Hidayat: Persoalan dengan KPK Jawabannya Bukan dengan Keluar Kabinet
 
Hidayat Nurwahid: PKS Itu Partai Kader
 
Hidayat Nurwahid Menilai 100 Hari Kinerja Jokowi Terlalu Singkat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]