Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Herdi Sibolga Diduga Dibunuh oleh Pesaing Bisnisnya Berinisial AX
2018-07-28 17:18:48

Tampak 4 pelaku eksekutor pembunuh Herdi Sibolga yang berhasil ditangkap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Herdi Sibolga (45) diduga dibunuh oleh pesaing bisnisnya berinisial AX. Empat pelaku pembunuh bayaran menembak Herdi di Jalan Fajar Jelambar, Penjaringan Jakarta Utara.

Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, AX pengusaha minyak solar menyuruh empat orang untuk menghabis nyawa pesaing bisnisnya. AX menjanjikan upah Rp 400 juta kepada kelompok eksekutor namun baru di bayarkan Rp 50 juta.

"Pengakuan empat eksekutor yang ditangkap dijanjikan Rp 400 juta, tetapi baru dibayar Rp 50 juta," kata Jerry di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Jerry mengatakan berdasarkan pemeriksaan para pelaku, korban Herdi Sibolga, seorang pengusaha sukses di bidang minyak solar perkapalan selama satu tahun terakhir.

Sementara AX yang juga pengusaha dibidang yang sama, di ketahui AX sudah menjalankan usahanya selama tiga tahun terakhir, namum kalah sukses dengan korban.

"Kalah saing bisnis, kemudian otak pelaku menyuruh orang untuk menghabisi nyawa pesaingnya dengan senjata api," ujar Jerry.

Diketahui Polda Metro Jaya telah meringkus empat orang pelaku inisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41), ditangkap dilokasi berbeda, sedangkan otak pelaku AX masih diburon.

Para pelaku yang tertangkap di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]