Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Aceh
Hasil Pleno, DPS Aceh Utara 393.448 Pemilih
Tuesday 16 Jul 2013 20:24:24

M Rizwan Haji Ali, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 sebanyak 393.448 pemilih.

"Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu sebanyak 1.230 TPS yang tersebar di 852 desa," jelas Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Aceh Utara, M Rizwan Haji Ali, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, di kantor KPU di Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Selasa (16/7).

Menurut dia, daftar pemilih pada Pemilu 2014 itu telah terjadi penambahan sebanyak 15.668 pemilih, dari jumlah daftar nama-nama pemilih pada Pemilukada 2012 lalu.

Sambung dia lagi, saat ini DPS sudah didistribusikan ke masing-masing PPS serta sudah ditempel di desa, meunasah-meunasah dan tempat umum lainya, guna masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam pemilih ataupun memiliki daftar ganda dan rusak.

"Jika didapati ada penulisan DPS atau kesalahan lainya dapat segera melaporkan ke PPS, sebab DPS Hasil Perubahan (HP) akan kita umumkan pada Agustus," tandasnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada masyarakat dan partai politik agar pro aktif ikut memantau dan mengawasi DPS, agar semua pemilih bisa mendapatkan haknya untuk ikut memberikan suara pada pesta pemilu mendatang.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]