Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ESDM
Hasil Amandemen Kontrak Karya Minerba, CT Puji Sikap Vale
Friday 17 Oct 2014 16:47:37

Dirjen Minerba ESDM, R. Sukhyar menandatangani kesepakatan terkait KK Amandemen, disaksikan Plt. Menteri ESDM, Chairul Tanjung dan pihak PT. Vale Indonesia, Tbk. Jumat (17/10).(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menjalankan amanat UU Mineral dan Batubara Tahun 2009 terkait renegosiasi, Pemerintah dan PT Vale Indonesia, Tbk, menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) sebagai hasil renegoisasi. Kesepakatan keduanya terjalin pada hari ini, Jum'at (17/10) di Kementerian ESDM. Renegoisasi pertama dilakukan sejak 2,5 tahun lalu.

"Hari ini adalah hal yang monumental buat kita semua. Karena hari ini, dengan adanya kesepakatan amandemen yang dilakukan bersama Vale adalah bukti kita semua telah bekerja keras untuk kepentingan bangsa. Khusus pada Vale, sebagai perusahaan pertama yang mau bekerjasama dalam amandemen, saya sangat salut dan semoga contoh dari Vale ini dapat diikuti oleh pihak usaha lainnya," papar Plt Kementerian ESDM, Chairul Tanjung pada BeritaHUKUM, Jumat (17/10).

PT Vale merupakan Perseroan terbuka yang memproduksi bijih besi dan batubara. Presiden Direktur dan CEO Perseroan Vale Indonesia Tbk, Niko Kanter yakin dengan disepakatinya amandemen ini tidak menggangu produktifitas perusahaan.

"Amandemen ini menunjukkan bukti bahwa Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Vale sebagai mitra usaha. Dan kami menyampaikan banyak terima kasih atas dukungan yang diberikan," papar Niko Kanter.

Adapun amandemen KK meliputi 4 hal, yaitu

1. Pengurangan wilayah KK yang sebelumnya seluas 190.510 hektar kini berkurang menjadi 118.435 hektar. Dan pada akhir KK pertanggal 28 Desember 2025, Vale dapat mempertahankan 25.000 hektar zona bijih yang akan diusulkan untuk dieksploitasi. Vale teyal dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional.

2. Royalti yang disepakati sebesar 2% dari penjualan (menjadi 3% ketika harga nikel naik) telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Kewajiban bagi Vale untuk mendivestasikan 20% saham kepada peserta Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pemerintah RI bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi. Proses divestasi dilakukan dalam kurun 5 tahun.

4. Vale dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi setelah KK berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi dan tunduk pada persetujuan pemerintah. (bhc/mat)


 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]