Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilkada
Haru Suandharu: Belum Boleh Ada Klaim Kemenangan, Tunggu Pengumuman KPU
2018-06-27 20:30:16

Ilustrasi.Pilkada Serentak 2018.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Haru Suandharu menyeru pada seluruh tim dan relawan, juga para pendukung Asyik agar mengamankan suara pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Namun, dari hasil tersebut tidak boleh ada yang mengklaim menang.

"Soal hasil Quick Count kami hargai, Kita harus menunggu hasil rekapitulasi dari KPUD," ujar Heru.

"namun, berbagai hasil quick count yang dipublikasikan menunjukkan perbedaan yang relatif kecil antara paslon. Kita belum lupa hasil-hasil survey yg dirilis dgn angka yg sangat jauh dgn hasil Quick Count yg dirilis hari ini," ungkap pimpinan Timses Asyik, Haru Suandharu di Hotel Preanger, Bandung, pada Rabu (27/6).

Haru menegaskan, secara prinsip, belum ada yang berhak mengklaim sebagai pemenang pilgub Jabar.

Juga, Haru menyampaikan, perhitungan manual lewat KPPS, PPK, KPU Kokab dan KPU provinsi adalah penentu hasil akhir.

"Perhitungan manual lewat KPPS, PPK, KPU Kokab dan KPU Provinsi yang layak kita pertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, menerima atau melakukan gugatan di MK," terangnya.

Haru juga menyeru seluruh anggota timses agar tetap mengamankan suara pemilih Asyik.

"Saya menyeru pada seluruh anggota timses dan relawan agar mengamankan suara pemilih kita dan tunggu pengumuman hasil resmi dari KPU," seru Haru.(bh/mos)



 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]