Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Hari Pertama, KPU Aceh Utara Masih Sepi Pendaftar Bacaleg
Tuesday 09 Apr 2013 18:10:38

Ketua Pokja, Ayi Jufridar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPR Kabupaten/Kota, terlihat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara masih sepi, Selasa (9/4).

Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara, Ayi Jufridar membenarkan pada hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR Daerah Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Pembukaan pendaftaran bacaleg tersebut, dibuka mulai tanggal 9-22 April 2013 sesuai peraturan KPU nomor 7 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Sebagaimana yang telah ditetapkan, KPU akan melayani pendaftaran tersebut mulai pukul 08:00-16:00 WIB.

Pun demikian, belum terlihat seorangpun pengurus partai politik baik nasional maupun lokal peserta pemilu legislatif 2014 mengunjungi KPU. "Biasanya mereka menyerahkan berkasnya mendekati pada hari penutupan," pungkas Ketua Pokja Ayi Jufridar.

Ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, ketua DPC PKB Aceh Utara, M. Idris Puteh pun diakuinya belum menyerahkan berkas persyaratanya ke KPU. Katanya, pihaknya saat ini masih melengkapi persyaratan pengajuan calon anggota DPR.

"Kalau sudah selesai persyaratanya, secepatnya kita serahkan ke KPU," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]