Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Hari Ini, Pengadilan Tipikor Akan Vonis Hartati
Monday 04 Feb 2013 10:33:27

Suasana persidangan Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Buol, Hartati Murdaya pada hari Senin (04/02) pagi ini.

Hartati yang juga merupakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini sebelumnya telah dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesesar Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pertengahan bulan lalu.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5a Undang-Undang Tipikor.

Hartati didakwa terlibat kasus suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Pemberian itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan sawit Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya.

Namun dalam persidangan tuduhan jaksa ini telah dibantah oleh tim pengacara Hartati yang mengatakan bahwa tidak ada saksi di persidangan yang menyebutkan klien mereka mengetahui perihal adanya pemberian dana sebesar Rp 3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menahan Siti Hartati Murdaya sejak bulan September tahun lalu.

Selain dikenal sebagai petinggi partai yang berkuasa saat ini Hartati juga dikenal sebagai salah pebisnis berpengaruh di Indonesia.

Hartati dan suaminya Murdaya Poo masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia versi sebuah majalah bisnis dengan perkiraan aset mencapai US$ 1,15 miliar.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]