Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Hari Ini, Agung Laksono Tidak Jadi Diperiksa KPK
Tuesday 03 Jul 2012 19:45:15

Menko Kesra Agung Laksono (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, hari ini Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokestra) Agung Laksono, tidak memenuhi panggilan KPK.

Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Agung. "Yang bersangkutan tidak jadi datang. Dan KPK pasti akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Agung" ujar Juru Johan saat ditemui wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/7).

Ketika ditanya wartawan perihal alasan Agung, Johan mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. " Saya belum konfirmasi ke penyidik, perihal alasan Agung tidak bisa datang," imbuhnya.

Selain Agung, Johan menambahkan, Sekjen DPR RI,Nining Indra Saleh juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Seperti diketahui, Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono dan Nining terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Agung Laksono yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu,Taufan Andoso Yakin.

Meski demikian, baik Agung maupun Nining belum diketahui peranannya dalam kasus ini. " Agung sebagai Menkokestra, dan Nining sebagai Sekjen DPR," ungkap Johan.

Beberapa hari yang lalu, KPK telah memeriksa dua politisi Partai Golkar, yakni Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir. Seusai diperiksa, keduanya mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN).

Yang diduga terlibat suap rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK juga telah mencegah Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]