Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Perbankan
Hanya 32 Persen Masyarakat Miliki Rekening Bank
Tuesday 24 Jul 2012 04:03:44

Ilustrasi, Buku Tabungan (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah penduduk Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal khususnya perbankan terbilang sangat minim, atau hanya sekitar 32 persen. Ini mengindikasikan adanya ketimpangan perolehan pendapatan di masyarakat.

Berarti ada ketimpangan perolehan pendapatan masyarakat, umumnya masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mau mengakses ke perbankan, sehingga kedua faktor ini berkaitan, kata Pengamat ekonomi Umar Juoro dalam diskusi Membedah Peran Bank dalam Inklusi Keuangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Dia juga mengatakan dari sisi lembaga keuangan, perbankan merasa sudah mendapat keuntungan dari nasabah yang ada saat ini, sehingga bank enggan mencoba memperluas jangkauannya terhadap nasabah baru.

"Perbankan lebih senang memperebutkan nasabah yang sudah ada, daripada memperluas nasabah yang baru, karena nasabah baru kecenderungan potensi kredit macetnya tinggi, dan perlu biaya tinggi untuk bisa mengedukasi mereka," ujarnya, sebagaimana di rililis infopublik.org.

Jika dilihat dari sisi nasabah, umumnya keengganan mengakses lembaga keuangan formal disebabkan jarak yang jauh, serta kekhawatiran dikenakan biaya besar apabila menabung di bank. "Masyarakat biasanya takut dikenakan biaya yang harus ditanggung lebih besar dari fasilitas yang akan mereka dapatkan dari perbankan," katanya.(rm/inp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perbankan
 
Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
 
Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
 
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
 
Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
 
UU Perbankan Terlalu Liberal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]