Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Hakim dan Penyuap Hasil OTT di PN Bandung Tiba di KPK
Friday 22 Mar 2013 19:02:21

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang. Ia dibawa penyidik KPK menggunakan mobil, dan tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 17:55 WIB. Dengan pengawalan ketat, baik oleh penyidik maupun security KPK, ia digelandang menuju ruang yang biasa penyidik memeriksa para tersangka.

Mobil yang ia tumpangi bersama penyidik adalah Nissan X-Trail. Saat tiba di KPK, mobil yang ditumpangi berhenti di depan pintu gedung KPK.

Para wartawan yang sudah menunggu di depan gedung KPK langsung keteteran. Terutama para wartawan televisi dan fotografer. Untuk mendapat gambar, para pengabdi gambar itu harus jatuh bangun.

Para wartawan tulis yang menanyakan terkait penangkapannya, tidak digubris oleh si Hakim. Wartawan yang biasanya tidak boleh masuk ke lobi gedung KPK, terpaksa menerobos pihak keamanan untuk mendapat gambar dan sedikit statemennya. Namun, ia tetap saja menunduk.

Sebelum Setyabudi, penyidik sudah terlebih dulu menggelandang orang yang juga ditangkap di PN Bandung. Orang itu diketahui berinisal A (Asep). Inisial A ini diduga pemberi suap.

Ia tiba lebih dulu dengan jarak sekitar lima menit. Tepatnya ia menginjakkan kaki di KPK pukul 17:50 WIB. Ia menaiki mobil Avanza berwarna abu-abu dengan didampingi seorang penyidik. Ia terlihat memakai baju putih. Saat dicecar para wartawan, ia malah menutup wajahnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap yang dilakukan seorang pengusaha berinisial A (Asep) kepada Hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]