Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Mobil Dinas Negara
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
Thursday 07 Mar 2013 18:07:41

Terdakwa Hendrikus Gamas, Kamis (7/3) dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana dan Medan Parulian serta Abdul Gani sebagai anggota, Kamis (7/3) kembali menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendrikus Gamas terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas kesehatan Kabupaten Kubar.

"Menjatuhkan putusan, menghukum terdakwa Hendrikus Gamas dengan putusan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar I Gede Suarsana Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuh Majelis Hakim terhadap terdakwa Hendrikus Gamas sama dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya juga Dian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor dari Kejaksaan Negeri Melak. Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai, sesuai keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan, terdakwa secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, demikian juga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara, terang Majelis Hakim.

Kasus yang menjerat terdakwa Hendrikus Gamas ketika mendapatkan Proyek Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun 2008 dengan anggaran Rp 288.885.000, dengan menggunakan bendera lain dari Perusahan Viktoria Hendri adalah ibu kandung terdakwa dengan memberikan Fee 10%, yang mana Dirutnya adalah Maria Dewi, istri terdakwa.

Proyek pengadaan Mobil Dinas tersebut dengan jangka waktu 120 hari, namun sampai batas waktu tersebut terdakwa belum memperlihatkan mobil, padahal anggaran tersebut sudah dicairkan semua oleh terdakwa dan memasukkan dalam rekening Maria Dewi, jelas Hakim.

"Dari anggaran Rp 288.885.000, telah terlebih dahulu mencairkan 30% atau Rp 86.656.000, untuk panjar mobil, namun hanya membayarkan Rp 10 juta sisanya Rp 76.656.000, terdakwa gunakan sendiri, dan sisanya Rp 202.000.000 terdakwa masukkan ke rekening Maria Dewi," tutur Majelis Hakim.

Sampai dengan batas akhir 20 Desember 2008, terdakwa meminta perpanjangan waktu sampai (28/12), namun barangnya tidak ada, dan terdakwa hanya membuatkan surat penyerahan barang seolah-olah barang atau mobil tersebut sudah ada dengan jenis warna merah, namun uang tersebut diambil Viktoria untuk pembelian Sapi, sehingga jelas terdakwa melanggar Kepres Nomor 80, pungkas Majelis Hakim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]