Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Hakim New York Setuju Pembubaran Demo Anti-Wall Street
Wednesday 16 Nov 2011 17:29:27

Aksi unjuk rasa anti-Wall Street (Foto: AP Photo)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Hakim New York menyatakan persetujuannya atas pembubaran ‘Aksi Duduki Wall Street di Taman Zucotti’. Pembubaran itu dianggap sah menurut hukum. Keputusan hakim ini pun juga melarang pengunjuk rasa mendirikan tenda dan tidur di taman, meski pejabat New York menyatakan aksi demo masih diizinkan

Dalam keputusannya di Pengadilan Tinggi New York, Hakim Michael Stallman menolak pendapat kuasa hukum pendemo yang menyebut bahwa mereka memiliki hak sesuai dengan amandemen pertama UU AS yang tidak menyebutkan adanya larangan untuk berkemah di lokasi demo. Aksi demonstrasi boleh dilanjutkan, tetapi pendemo dilarang mendirikan tenda, membawa mesin pembangkit listrik dan instalasi lainnya.

Keputusan hakim ini dikeluarkan setelah sebelumnya polisi menangkap 200 pendemo dalam sebuah aksi pembubaran massa di Taman Zucotti, Selasa (15/11) dini hari waktu setempat. Sejumlah wartawan juga dilaporkan ikut ditangkap dalam pembubaran tersebut.

Sementara Wali Kota New York Michael Bloomberg mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari kepedulian atas keselamatan dan kesehatan publik. Dengan adanya keputusan dari hakim ini, pendemo tak boleh lagi menginap di taman tersebut. Hak pendemo sama pentingnya dengan hak setiap orang yang juga ingin menikmati taman.

Sejak akhir pekan lalu, polisi juga telah membubarkan Aksi Duduki Wall Street di Portland, Oregon, Burlington, Vermont; Denver, Colorado, Salt Lake City, Utah dan St Louis, Missouri

Atas pelarangan ini, pengunjuk rasa tengah membuat rencana baru. Sejumlah pendemo melakukan aksi musikalitas di sejumlah tempat dekat perempatan Broadway. "Apapun hasil keputusan hakim, kami tetap memiliki hak untuk demo. Ini kota kami. Ini sudah menjadi rumah kami selama dua bulan. Seluruh dunia menunggu untuk melihat apa yang terjadi disini,'' kata seorang pendemo, seperti dilansir BBC, Rabu (16/11).

Sebelumnya, sejumlah tenda ‘Aksi Duduki Wall Street’ di beberapa kawasan di AS, juga telah dibubarkan dalam beberapa hari terakhir. Polisi menahan lusinan orang di Oakland, California. Namun, ada laporan yang menyebutkan terjadi tembakan saat pembubaran di Oakland berlangsung pekan lalu dan Walikota Oakland Jean Quan mengatakan dia harus membubarkan para pendemo sebelum melukai yang lainnya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]