Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Hakim Minta Militer Hentikan Tes Keperawanan
Wednesday 28 Dec 2011 01:01:32

Tes keperawanan terjadi setelah militer mengosongkan Lapangan Tahrir dan dilakukan terhadap pendemo wanita sebagai bentuk hukuman (Foto: AP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Kairo, Mesir, Selasa (27/12), memerintahkan militer menghentikan pemeriksaan paksa keperawanan bagi tahanan perempuan di penjara-penjara militer.

Pengadilan Administratif Kairo memenangkan gugatan Samira Ibrahim yang menuduh militer Mesir memaksanya menjalani tes keperawanan, setelah dia ditangkap dalam aksi unjuk rasa di Lapangan Tahrir pada Maret 2011 lalu.

"Pengadilan memutuskan bahwa pelaksanaan prosedur pemeriksaan keperawanan terhadap perempuan di penjara militer harus dihentikan," kata hakim Aly Fekry, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Samira Ibrahim merupakan salah seorang dari beberapa wanita yang dilaporkan dipaksa menjalani pemeriksaan keperawanan setelah mereka ditahan militer. Ratusan aktivis yang menghadiri sidang sontak bersorak begitu putusan dibacakan.

Sejumlah wanita dan organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa militer Mesir menggunakan tes keperawanan sebagai bentuk hukuman. Organisasi-organisasi HAM menyatakan bahwa tes keperawanan merupakan bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat.

Mereka menuntut pihak berwenang memproses siapapun yang bertanggung jawab atas penerapan tes keperawanan. Berbagai unjuk rasa digelar selama beberapa pekan terakhir guna menentang serangan terhadap pengunjuk rasa perempuan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]