Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Hakim Larang Label Baru Peringatan Bahaya Merokok
Sunday 20 Nov 2011 23:16:13

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dilarang mensyaratkan pemasangan label peringatan baru bahaya merokok pada kemasan rokok (Foto: AP Photo)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Seorang akim federal di negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS), Richard Leon mengeluarkan putusa berisi larangan bagi Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan AS (FDA) untuk mensyaratkan pemasangan label-label peringatan baru pada kemasan rokok. Hakim Leon memenangkan perusahaan-perusahaan rokok yang mengajukan kasus itu.

Ia melarang sementara peraturan federal baru yang mensyaratkan penempelan label-label peringatan baru yang besar mulai pada September 2012 mendatang. Hal ini juga termasuk gambar-gambar berwarna orang mati atau paru-paru yang rusak.

Sementara ini, seperti diberitakan VOA News, Minggu (20/11), hakim hanya membolehkan peringatan-peringatan tersebut dalam bentuk tulisan. Hakim Leon pun mengatakan, FDA tidak boleh memberlakukan persyaratan label-label baru, sebelum gugatan terhadap pemerintah diputuskan.

Hakim Leon yakin perusahaan-perusahaan rokok itu sangat mungkin memenangkan kasus mereka. Alasannya, gambar-gambar itu dirancang untuk memancing emosi, menolak argumen pemerintah bahwa gambar-gambar itu menunjukkan kenyataan. Ia menuduh pemerintah berusaha menggunakan label-label itu untuk mendorong “agenda anti-merokok”.

Sebelumnya, Kongres AS semula minta gambar-gambar berwarna yang menunjukkan bahaya merokok di AS, diterapkan dengan gambar serupa dengan yang diberlakukan di Kanada. Tetapi, perusahaan-perusahaan rokok itu mengatakan bahwa syarat-syarat baru tersebut, baru disahkan Juni 2011 dan perlu sosialisasi. Pemaksaan kehendak dapat dikatakan pelanggar kebebasan yang dijamin Konstitusi.

Sebagian pakar kesehatan dan hukum AS berpendapat bahwa proses hukum itu akan makan waktu bertahun-tahun. Pimpinan kelompok anti-rokok, the Campaign for Tobacco-Free Kids, menyebut keputusan itu “salah menurut ilmu kesehatan dan salah menurut hukum.”

Seperi diketahui, kira-kira seperlima orang dewasa di AS adalah perokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa rokok mengakibatkan kematian sekitar enam juta orang di dunia setiap tahun. Lebih dari 600.000 di antaranya bukan perokok, tetapi terpapar asap rokok orang lain.(voa/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]