Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Hakim Jonlar Purba Dijatuhi Hukuman Ringan
Tuesday 06 Dec 2011 22:08:23

Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung MA) Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba. Ia urung dipecat, tapi hanya diberi sanksi potongan remunerasi hingga 75 persen selama tiga bulan. Terperiksa tidak terbukti menerima uang, melainkan terbukti telah berkomunikasi dengan terdakwa perkara pembalakan liar (illegal logging).

Hukuman ini diputuskan MKH yang diketuai hakim agung Imam Soebechi dalam sidang tertutup yang berlangsung di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (6/12). Majelis tidak menemukan bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terperiksa hakim Jonlar Purba telah menerima uang, seperti yang disangkakan tersebut.

"Terlapor mengakui telah menerima telepon dari salah seorang terdakwa Mulyadi Bantang yang mengabarkan kasasinya ditolak MA. Kemudian hakim terlapor menyatakan, kalau tidak puas silahkan menempuh upaya hukum PK. Putusan kasasi itu tidak dapat memberikan sangkaan kuat dekatnya hubungan Jonlar dengan terdakwa Mulyadi,” jelas Imam, seperti dijelaskannya kepada wartawan.

Namun, kata Imam, komunikasi pascaputusan kasasi MA tersebut menunjukan adanya komunikasi yang terjalin sejak lama. Hal tersebut melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang melarang hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara. Tanpa terkecuali di luar persidangan. Atas dsar ini, MKH menjatuhkan sanksi disiplin ringan,” ungkap dia.

Menanggapi putusan MKH itu, hakim Jonlar Purba menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui lebih lanjut dari buntut hukuman tersebut. Dirinya pun pasrah kalau memang akan dipindahtugaskan. "Saya tidak tahu akan dipindah atau tidak. Itu bukan kewenangan saya. Saya pasrah," jelasnya.

Sebelumnya, hakim Jonlar Purba yang pernah bertugas sebagai hakim PN Wamena, Papua, disebut-sebut menerima uang Rp 125 juta dari pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging). Pemberian itu berlangsung tiga kali, yakni Rp 60 juta, Rp 50 juta, dan Rp 15 juta. Totalyang diberikan kepada Jonlar sebesar Rp 125 juta.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta, ketika menangani kasus ilegal logging dan tetap memutus bersalah terdakwa tersebut. Namun, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan pada sidang MKH itu, menyatakan tidak pernah ada yang melihat langsung. Mereka mengakui hanya mendengar saja.

Selain Jonlar Purba, MKH juga memeriksa dua hakim lainnya. Bahkan, dua hakim itu dijatuhkan hukuman pemecatan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik serta perilaku profesi hakim. Dua hakim yang dipecat adalah Dwi Djanuarto dan Dainuri.

Hakim Dwi Djanuarto bertugas Pengadilan negeri (PN) Yogyakarta. Ia dianggap terbukti telah mengatur perkara korupsi, ketika bertugas di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Dainuri adalah hakim Majelis Syariat Tapak Tuan, Aceh, Dainuri. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila.(dbs/irw)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]