Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hakim
Hakim Cantik VN Sudah Diberhentikan
Wednesday 20 Nov 2013 23:50:37

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan Hakim VN sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jombang atas tuduhan perselingkuhan, diprotes oleh VN yang diketahui bernama Vica, atau santer diberitakan sebagai hakim cantik dari Jombang.

Sebagaimana diketahui bahwa, Forum yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tak ingin menanggapi nada protes Vica yang menyatakan tuduhan MKH tanpa bukti.

“Publik memang selalu curiga. Diberhentikan curiga, tidak diberhentkkan curiga. Jadi kami dicurgai, biarkan saja," kata anggota MKH yang juga komisioner KY Eman Suparman, kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.

Permasalahan ini menurut Erman, merupakan tanggungjawab publik. Eman mempersilahkan publik untuk mencurigai dan menyoroti kinerja MKH yang menangani kasus Vica. Namun vonis yang dikeluarkan telah bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

"Itu sudah diputus kok. Kalau mau menyoroti ya soroti saja. Tapi kan sidangnya tertutup, wartawan saja tidak tahu, bagaimana publik bisa menyoroti kemudian mencurigai," terangnya.

MKH pun menyerahkan sepenuhnya kepada publik, apakah akan mempercayai Vica atau 7 orang anggota MKH yang terdiri dari 3 orang Hakim Agung dan 4 Komisioner. "Percaya sama satu orang atau percaya sama hakim yang tujuh orang. Mau tidak percaya juga silahkan. Majelis hakim kan memutus berdasarkan bukti. Kita bekerja dengan bukti dan keterangan saksi," ungkap Erman.

Adapun VN yang berusia 41 tahun dengan Pangkat Golongan Hakim Pratama Madya (III/c) telah menjalani proses pemeriksaan etik oleh KY dan MA. Sebelumnya pemeriksaan itu berawal karena perselingkuhan VN dilaporkan oleh suaminya sendiri. Dan kini apalah jadinya VN sudah bukan hakim lagi, ibarat nasi sudah menjadi bubur, semua sudah terlanjur terjadi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]