Pada" /> BeritaHUKUM.com - Hajriyanto: Warga Muhammadiyah Harus Memperkuat Ilmu Pengetahuan di Bidang Hukum

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Hajriyanto: Warga Muhammadiyah Harus Memperkuat Ilmu Pengetahuan di Bidang Hukum
2017-01-22 07:48:53

Launching Buku Paradigma Baru PTUN oleh ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Thohari dan Mahfud MD, M.Nurul Yamin, Iwan Satriawan dan penulis buku Irvan Mawardi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Paradigma Baru PTUN "Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi" bertempat di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cikditiro, Jakarta, Sabtu (21/1).

Pada kegiatan in hadir Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Thohari, dan pembicara yakni Muhammad Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Iwan Satriawan, Dosen Pascasarjana UMY, dan Irvan Mawardi, Penulis Buku Paradigma Baru PTUN.

"Acara ini digelar oleh MPM PP Muhammadiyah tentunya agar masyarakat itu kuat dan berdaya. Terutama warga Muhammadiyah harus memperkuat ilmu pengetahuan di bidang hukum," ujar Harjiyanto.

Hajriyanto mengaku senang dengan adanaya kegiatan ini yang menurutnya kegiatan ini sangat menarik apalagi kegiatan ini diikuti oleh angkatan muda muhammadiyah (AMM). "Kegiatan ini bagus dan sangat menarik, anak muda juga banyak yang ikut sehingga nanti akan menambah pengetahuan di bidang hukum," katanya.

Hajriyanto sempat bercerita, tentang kegiatan-kegiatan yang banyak dilakukan oleh PP Muhammadiyah. "Banyak ketua majelis yang hebat salah satunya MPM PP Muhammadiyah dan banyak juga yang dapat menghasilkan program unggulan. Sekarang, MPM PP Muhammadiyah yang sedang banyak mengadakan banyak kegiatan, selain itu, Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Muhammadiyah (LazisMu) yang menjadi layanan amal, zakat, infaq, shodaqoh, terbaik se-Indonesia," jelas Hajriyanto.

Ia juga mengatakan orang yang modern itu orang yang menghargai prestasi orang lain. Maka, menurutnya sebuah prestasi bila salah satu kader Muhammadiyah dapat membuat buku tentang hukum. "Saya berbangga pada salah satu kader Muhammadiyah kita, Irvan Mawardi, yang merupakan seorang Hakim, semoga buku ini kedepannya dapat membawa manfaat," tutupnya.(SyifaRosyianaDewi/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]