Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Hahh!!! Oknum Polisi Juga Aniaya Siswa MAS
Thursday 11 Apr 2013 21:14:24

Munawar (kiri) warga Aceh Utara yang dianiaya oknum polisi.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan dengan cara disetrum oleh oknum polisi ternyata juga dialami Munawar (19) siswa kelas 2 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Samudera, Aceh Utara.

ABG tersebut mengalami penganiayaan yang serupa dengan Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun. Polisi menduga ia sebagai pelaku sindikat pencurian sepeda motor. Karena tak terbukti bersalah akhirnya Munawar bin Tgk Makhsin (19) warga Desa Tanjung Hagu, Samudera, dilepaskan oleh oknum satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara.

Penangkapan tersebut terjadi bersamaan dengan kejadian korban penyetruman terhadap Faisal pada Minggu (11/4) sekira pukul 05:00 WIB, Munawar saat itu dijemput 6 orang anggota berpakaian preman di rumah kawannya bernama Rijal, di Kecamatan Tanah Luas.

Oknum anggota polisi tersebut menggedor-gedor rumah Rijal juga dengan cara tidak sopan dan dinilai terkesan asal main tangkap saja. Lalu Munawar pun dibawa ke dalam mobil yang dikendarai oleh oknum polisi tersebut menuju Polres Aceh Utara.

"Saya masih tidur tiba-tiba mereka datang secara tidak sopan, dan memaksanya untuk masuk ke dalam mobil," ujarnya polos.

Selama dalam perjalanan ABG itu mengaku bagian tubuhnya disetrum hingga 10 kali, ditampar dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Lalu oknum polisi berpakaian preman itu membawa mobilnya mengarah ke rumah Faisal bin Amri Usma (korban penganiayaan). Sesaat kemudian Faisal pun dijemput dalam satu kendaraan bersama Munawar menuju Mapolres Aceh Utara.

Dijelaskan, selama di Mapolres oknum polisi itu memaksa ABG untuk mengaku sebagai pencuri sepmor, lalu disetrum berkali-kali, ditendang, ditampar, tanganya juga disulut dengan api rokok serta disuruh jongkok dan kepalanya ditaruk kursi kayu. "Saya dianiaya oleh mereka seperti binatang pak," tuturnya.

Karena tak terbukti melakukan pencurian, pada Senin pagi (8/4) sekira pukul 07:00 WIB siswa itu diberi uang Rp 10.000 untuk ongkos pulang kerumah sembari diancam jangan bilang-bilang ke orang bahwa dia di hajar oknum polisi tersebut.

Tgk Maksin, selaku ayah korban kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (11/4) mengaku sangat menyesalkan terhadap tindakan para penegak hukum tersebut. Ia berharap kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dan menghukum mereka sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Herry Afandi, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Jika terbukti anggotanya melakukan penganiayaan, maka kita akan menindaknya," tutup Wakapolres Aceh Utara.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]