Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Haedar Ungkap Karakter yang Harus Dimiliki Warga Muhammadiyah
2021-08-24 07:15:45

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. Ketua Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Muhammadiyah, melakukan amar makruf nahi munkar tidak bisa dilakukan dengan cara yang munkar, tapi harus dilakukan dengan cara yang makruf.

Termasuk dalam berargumen atau berdebat.Mengingatkan hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan agar semangat Surat An-Nahl ayat 125 senantiasa menjadi pedoman dalam bertutur maupun bertindak.

"Orang Muhammadiyah harus bicara, harus bertindak berdasarkan ilmu. Jangan spekulasi. Jangan asal. Karena kita ini kan katanya pelopor," pesan Haedar dalam forum daring LSBO, Jumat (22/8).

"Maka menjadi niscaya kalau kita ingin melahirkan kreativitas berdakwah, bertajdid ya orang Muhammadiyah harus lebih kreatif, lebih mahir, lebih cerdas, lebih hikmah, lebih mauidhah hasanah, lebih menjadi penjadal-penjadal yang bilati hiya ahsan," tambahnya.

Bil hikmah yang dimaksud Haedar adalah kemampuan memadukan antara nash dan akal yang kemudian melahirkan kearifan, kebijakan, dan pelajaran yang baik dan mengandung sifat ihsan.Karakter keilmuan ini oleh Haedar juga dipesankan agar menjadi karakter orang Muhammadiyah dalam berhadapan dengan kelompok apapun, baik orang sekuler ataupun orang yang jumud dalam beragama.

"Jadi kalau kita tidak setuju dengan pemikiran orang sekular, orang liberal, bahkan ateis, kita harus punya argumentasi lebih baik dari mereka. Supaya apa? Ya bisa menaklukkan mereka bahwa Islam itu di atas ateisme, di atas paham sekularisme, liberalisme dan sebagainya," terangnya.

"Atau juga sebaliknya ketika mereka yang konservatif punya argumen-argumen yang mempertahankan kejumudan, dogmatisme, bahkan sikap kolot, kita juga harus berdialog kepada mereka dengan cara bilati hiya ahsan," pesan Haedar.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]