Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Nikita Mirzani
Hadapi Proses Hukum, Nikita Mirzani Akan Didampingi 14 Pengacara
Monday 07 Jan 2013 23:14:52

Nikita Mirzani.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Rabu (9/1) mendatang, presenter Nikita Mirzani akan menghadapi sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk menghadapi hal tersebut, tak tanggung-tanggung Nikita akan didampingi oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan 14 pengacara. "Sejak tanggal 3 Januari Nikita datang ke saya dan minta tolong untuk membela dia di pengadilan. Kasusnya Nikita semuanya sudah dipegang sama saya dan akan dibela oleh 14 pengacara," kata Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukumnya, saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (7/1).

Sebelumnya, kasus Nikita ditangani oleh pengacara Minola Sebayang. Wanita yang tubuhnya dihiasi tato itu menuturkan tidak ada masalah yang terjadi antara ia dan pengacara sebelumnya hingga harus berpindah tangan.

"Kebetulan Bang Minola cukup sampai Kejaksaan, di Pengadilan aku pakai kuasa hukum dari pihak keluarga aja," ucap Nikita saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/1) di tempat berbeda.

Nikita juga bertutur pengacara-pengacara tersebut mengikuti kasus sejak awal. Nikita juga merasa lebih nyaman karena kuasa hukumnya kini merupakan kuasa hukum dari keluarga. "Mereka mantau pas aku masih ditahan, setelah bebas baru kepikiran kalau ternyata keluarga ada yang lawyer, makanya baru pakai (pengacara) keluarga," tambahnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (7/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012. Ia akhirnya bisa mengirup udara luar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/12/2012) lalu.

Penahanan terhadap Nikita terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap Olivia May Sandy dan Beverly Sally Sandy, yang terjadi di sebuah klab di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Nikita Mirzani
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
 
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
 
Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
 
Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
 
Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]