Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Gubernur Didesak Evaluasi Kinerja Kadis Sosial Aceh
Friday 04 Sep 2015 13:34:56

Ilutrasi. Logo Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT).(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT) menilai kinerja kepala dinas sosial Aceh sangat memprihatinkan. Padahal dinas ini merupakan salah satu dinas yang harus optimal karena berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat, jika tidak maksimal, maka akan berdampak langsung kepada kondisi sosial rakyat Aceh.

"Ironisnya, hingga saat ini serapan anggaran pada dinas sosial Aceh masih sangat rendah," demikian dikatakan Manajer Humas SuRaDT, Al-Qudri, Kamis (3/9).

Dirinya juga menilai, hal ini dikarenakan oleh kabid diganti secara suka-suka dan terkesan nepotisme, tanpa melihat proposional dan profesional serta tingkat kelayakan. Selain itu, faktor lainnya indikasi adanya oknum luar yang mempengaruhi kebijakan kepala dinas sehingga berdampak kepada kebijakan kepala dinas ditentukan oleh orang lain. Jika kebijakan dipengaruhi oleh kepentingan oknum, secara otomatis kepentingan rakyat diabaikan.

Sekarang ini, tambah dia, Pemerintah Aceh masih dihadapkan pada kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial, seperti: kemiskinan, kecacatan, keterlantaran, ketunaan sosial, kerasingan/ keterpencilan, korban bencana, diskriminasi, korban tindak kekerasan dan eksploitasi. Menurut dia, jika pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat terabaikan, dan dinas kinerja dinas sosial Aceh diam saja, maka tak dapat di elakkan jika kondisi ini dibiarkan begitu saja konflik sosial dikalangan masyarakat Aceh akan mengancam. Padahal anggaran otsus Aceh 2027 akan berakhir, tetapi hal ini tidak dimanfaat secara optimal untuk rakyat Aceh.

Belum lagi jika kita lihat masih sangat banyak anak terlantar di Aceh, pekerja anak yang masih tinggi, kondisi masyarakat adat di daerah terpencil yang masih memprihatinkan dan kurang diperhatikan, bahkan penanganan kebencanaan juga selama ini terkesan lambat. Jelas ini, tupoksi kerja dinas sosial Aceh.

Melihat kondisi itu, maka SuRaDT mendesak agar Gubernur segera lakukan evaluasi, demi menyelamatkan nasib rakyat Aceh. Kalau tidak siap memperhatikan kondisi rakyat Aceh, ganti saja pimpinan instasi tersebut agar rakyat tidak terus dirugikan.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]