Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Gelapkan Rp 300 Juta, Mantan Pesepakbola PSLS Ancam Polisikan Walikota Lhokseumawe
Wednesday 29 May 2013 10:14:02

Ahmad Jailani saat menunjukkan berkas hutang Suaidi Yahya.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Orang nomor satu di Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya disebut-sebut telah menggelapkan dana operasional Persatuan Sepakbola Laskar Pasee (PSLS) Kekar Perkasa mencapai ratusan juta rupiah untuk gelar pertandingan di Liga Divisi pada tahun 2011 lalu.

Besaran anggaran yang mencapai Rp 300 juta itu berdasarkan keterangan salah seorang mantan pesepakbola PSLS, Ahmad Jailani menyebutkan, bahwa penggunaan anggaran untuk operasional pertahanan tim tersebut digelapkan oleh ketua umum PSLS yang masa itu dijabat oleh Suaidi Yahya (walikota Lhokseumawe sekarang,red).

Diceritakan, saat itu PSLS membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menghadapi setiap even-even pertandingan bola kaki, namun karena anggaran PSLS belum cair maka tim itu mengambil inisiatif untuk cash bon hingga mencapai Rp 300 juta. Ironisnya, setelah dana itu cair malah tidak diserahkan ke PSLS.

"Benar, Suaidi Yahya yang bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran itu. Sebab, dia sebagai pengurusnya masa itu," ungkap Ahmad Jailani, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (29/5).

Namun demikian, hingga saat ini Suaidi belum juga mengembalikan uang itu kepada tim sekretaris PSLS. Dijelaskan, terlalu banyak hutang untuk membangun dan memperjuangkan PSLS agar tetap eksis di dunia pesebakbola itu. Dan selama tiga tahun pula, Jailani mengaku dikejar-kejar hutang oleh perusahaan jasa transportasi, sewa Mess, catering dan sebagainya yang terlebih dahulu di cash bon.

"Namun, Suaidi saat dimintai pertanggungjawabanya hanya memberikan angin segar," tandas Ahmad Jailani, mantan pemain PSLS yang juga merangkap sebagai Sekretaris Tim PSLS.

Jailani, yang telah membawa nama harum tim PSLS ini juga menuturkan harus kehilangan harta dan harapanya sebab terus menerus selama tiga tahun dikejar-kejar hutang dan hidup rela menggembel. "Hampir setiap hari rumah saya didatangi para penagih hutang, saya bingung, ayah sakit, motor satu-satunya terjual, itupun tidak cukup untuk melunasi utang Suaidi," ujarnya memelas.

Saat disambangi pewarta BeritaHUKUM.com, ia menceritakan bahwa hutang ratusan juta itu cash bon dalam pertandingan perebutan Liga Divisi Utama, Piala Gubernur, termasuk juga pertandingan di Sigli pun belum diselesaikan oleh PSLS. Dalam hal ini ia berharap dan mendesak walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya agar segera melunasi tunggakan hutang itu.

"Jika tidak segera dilunasinya, maka saya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum," kesalnya seraya menunjukkan belasan kwitansi hutang PSLS yang saat itu diketuai oleh Suaidi Yahya.

Sementara terkait persoalan ini, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya belum dapat dimintai klarifikasinya yang beberapa kali dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]