Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Geber Kasus Bansos, KPK Periksa Hakim Adhoc PT Jabar
Wednesday 24 Jul 2013 17:44:34

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggeber/melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara dana bansos Wali Kota Bandung Dada Rosada. Kali ini terdapat saksi baru yang dipanggil, yakni seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jawa Barat bernama Fontian Munzil.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) siang.

Sepanjang pemeriksaan empat tersangka sebelumnya, Fontian tidak tersentuh panggilan KPK. Padahal sejumlah Hakim PT Jabar seperti Ch. Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa, dan mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono pernah beberapa kali diperiksa KPK.

Namun saat penggeledahan KPK kemarin, ruangan Fontian juga ikut digeledah penyidik. Belum diketahui yang dicari penyidik saat itu. Yang jelas, ketika penggeledahan dilakukan terdapat jejak-jejak para tersangka di dalamnya.

Perkara dana bansos itu diketahui telah berada di tahap banding yakni di pengadilan tinggi Jabar. Disebut-sebut terdapat duit pengamanan sidang dalam proses perkara itu. Selain Fontian, penyidik KPK juga memeriksa panitera muda PN Bandung Susilo Nandang Bagio dan Rina Pratiwi. Juga terdapat pemanggilan terhadap mantan Sekda Bandung yang telah ditetapkan tersangka, seperti Edi Siswadi, sopir Setyabudi Tejocahyono bernama Rahmat, seorang sopir bernama Yayat Supriyatna, dan istri muda Toto Hutagalung bernama Fitria Rahmawati.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Dada Rosada beserta mantan anak buahnya, Edi Siswadi, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian uang suap kepada hakim Setyabudi. Empat tersangka lain, Toto Hutagalung (Ketua ormas Gasibu Pajajaran Bandung), Asep Triana (orang susruhan Toto), Hakim Setyabudi (WakiL PN Bandung), dan Hery Nurhayat (pegawai Pemkot Bandung) segera disidangkan.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]