Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Gatot Pujo Nugroho Akui Kenal Baik Dengan Ahmad Fathanah Melalui LHI
Thursday 16 May 2013 18:37:52

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Kamis (16/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho setelah diperiksa selama 7 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Kamis (16/5), mengakui telah dikenalkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kepada Ahmad Fathanah (AF) tersangka suap kuota daging sapi impor. Hal ini diungkapkan Gatot selepas menjawab pertanyaan wartawan.

Benar tidak Ahmad Fathanah yang memfasilitasi pembahasan, selanjutnya pertemuan di kota Medan membahas kuota suap Impor daging sapi?.

Gatot awalnya sempat membantah dengan mengatakan, "tidak ada, dan tidak benar itu," ujarnya.

Benar, tidak ada aliran dana dari Ahmad Fathanah untuk program Safari Dakwah PKS?.

Kemudian jelasnya, "Saya ditanya penyidik KPK bagaimana kenal dengan (AF), saya sebagai kader PKS tentu konsultasi terlebih dahulu dengan presiden PKS (LHI), disitulah kemudian saya mengenal saudara Ahmad Fathanah," kata Gatot Pujo Nugroho.

Gatot diperiksa terkait kasus Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Mantan Presiden PKS (LHI), dimana LHI diduga telah menerima janji atau suap dari Ahmad Fathanah.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP juga membenarkan bahwa, "Gatot Pujo Nugroho hadir dan telah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU, dengan tersangka (LHI)," ujar Johan Budi di gedung KPK.

Selain itu, Gatot juga membenarkan kepada para wartawan selepas diperiksa penyidik KPK.

"Jadi saya hadir di sini untuk diperiksa sebagai saksi kasus (TPPU) atas nama tersangka (LHI)," ujarnya lagi.

Ditambahknnya, di surat sprindik yang saya terima seperti itu, tapi kemudian tadi dimintakan pemeriksaan untuk kasus Ahmad Fathanah," pungkas Gatot mantan Wakil Gubernur yang tiba-tiba melejit menjadi Plt Gubernur Sumut ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]