Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samsung
Gara-gara Iklan Kulkas, Samsung Gugat LG Rp 480 Miliar
Thursday 28 Mar 2013 12:09:22

Ilustrasi, Samsung dan LG.(Foto: Ist)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Walaupun masih satu Tanah Air, tapi itu tak mengurungkan niat Samsung untuk menggugat LG. Tapi ini bukan soal paten, melainkan sebuah iklan kulkas milik LG yang membuat vendor asal Korea Selatan itu meradang.

Samsung Electronics telah mengajukan gugatan terhadap LG Electronics di Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, untuk serangkaian iklan kulkas yang diduga berisi informasi yang salah. Sebab menurut Samsung itu dapat 'menodai citra perusahaan'.

Dikutip dari PhoneArena.com, Rabu (27/3), Samsung menganggap serius iklan tersebut. Bahkan perusahaan itu siap mengajukan tuntutan sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp 480 miliar.

Iklan mengenai kulkas LG sendiri sudah beredar sejak setahun yang lalu. Menurut pihak Samsung, yang menjadi permasalahan adalah di iklan tersebut disebutkan bahwa mereka membuat kulkas pertama dengan kapasitas besar.

Hingga saat ini, belum ada komentar dari pihak LG mengenai kasus yang menyeretnya tersebut.

Ini bukan pertama kali 'dua saudara sekampung' ini terlibat kasus di pengadilan. Sebelumnya, LG menguggat Samsung terkait teknologi yang digunakan di Samsung Galaxy Note 10.1.

LG menganggap Samsung melanggar paten mereka, sehingga meminta penjualan Galaxy Note 10.1 dilarang di pasar Korea Selatan.(pac/bhc/opn)


 
Berita Terkait Samsung
 
Gandeng DANA dan GoPay, Samsung Pay Resmi Meluncur di Indonesia
 
Samsung Galaxy Note 9 Siap Launching di Brooklyn, NY
 
Samsung Siap Luncurkan Ponsel Galaxy S9 dan Galaxy S9+
 
Samsung Siap Ungkap Galaxy S9 Bulan Depan
 
Galaxy Note 8 Siap Meluncur, Samsung Sebarkan Video Teaser
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]