Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gempa
Gagal Mitigasi, Pemerintah Harus Jadikan Gempa Lombok Bencana Nasional
2018-08-22 04:47:56

Ilustrasi. Tampak kerusakan bangunan rumah yang hancur akibat Gempa di Lombok.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia merupakan negara yang rawan akan bencana. Bahkan, baru-baru ini yang sempat menjadi perhatian masyarakat adalah gempa berkekuatan 7 Skala Richter yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Akibat dari bencana itu, ratusan warga menjadi korban, dan ribuan rumah hancur.

Gempa bumi yang terjadi secara beruntun di Lombok, menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan statusnya sebagai bencana nasional, agar ada percepatan penanganan pasca bencana, dan cepat teratasi. Pasalnya mitigasi selama ini gagal dilakukan.

"Kita belum bisa melakukan mitigasi bencana yang baik disetiap bencana. Oleh karena itu, bencana gempa Lombok harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dalam Forum Legislasi bertajuk 'Regulasi Pengawasan dan Penanganan Bencana Lombok. Duka Indonesia?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, bencana gempa Lombok harus menjadi bencana nasional. Jangan hanya melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 saja. Karena itu akan menciptakan debatable.

"Kalau kita belajar bencana di daerah, kita seharusnya berpikir berbeda. Bukan lagi berbicara jumlah korban dan kerugian. Tetapi bagaimana penanganan mitigasi dari daerah itu," tandas Fary.

Politisi dapil NTT itu lebih lanjut menyatakan, mitigasi bencana penting dilakukan sebagaimana berkaca pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang.

"Kita lihat Obama waktu itu ketika terjadi angin puting beliung di New York langsung menetapkan bencana itu sebagai bencana nasional, karena sebelumnya sudah dapat dideteksi," tuturnya.

Membandingkan dengan pemerintah Indonesia saat ini, dia belum melihat masalah mitigasi bencana menjadi prioritas pemerintah. Sehingga penanganan pasca bencana dinilai lambat. "Dengan kegagalan mitigasi ini, maka Lombok harus jadi bencana nasional," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah memperhatikan anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai informasi dan early warming system.

"Komisi V mendorong anggaran BMKG dan Basarnas ada peningkatan. Kebutuhan BMKG itu Rp2,6 triliun, tapi yang saat ini diberikan adalah Rp1,8 triliun. Sementara Basarnas kebutuhan anggaran Rp4,5 triliun, tapi hanya dipenuhi Rp2,1 triliun. Ini kami harap ada perhatian," tutupnya.

Selain Fary, hadir pula sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan), dan pengamat sosial ekonomi Johanes Saragih.(DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]