Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Gagahrani Ancam Pidanakan Siprianus, Mantan Karyawannya
Monday 04 Feb 2013 14:12:54

Korban kesewenangan Gagahrani, Siprianus (S. Bang Liwun).(Foto: BeritaHUKUM,com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Trio Dharma Samarindo (TDS) Gagahrani SH yang juga mantan Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berang karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan pemberitaan di media BeritaHUKUM.com pada 8 Desember 2012 yang lalu dengan judul 'Wow, 9 Tahun Mengabdi Sang Pengacara Tidak pernah Dibayar Upah', dimana diteriakkan oleh mantan karyawannya Siprianus alias Bang Liwun. Dan merencanakan untuk mempidanakan mantan karyawannya tersebut dengan akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian padan Senin (4/2) hari ini. Hal tersebut dikatakan Gagahrani kepada media ini, di kantor sekalian tempat tinggalnya Sabtu (2/2) lalu.

Menurut Gagahrani, apa yang dituduhkan Bang Liwun tentang selama 9 tahun tidak pernah dibayar upahnya adalah tidak benar dan ini mencemarkan nama baik saya, "maka Senin (4/2) akan saya laporkan dia ke Polisi, bapak yang tuliskan," tunjuk Gagahrani.

Dengan emosi mantan Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa, apa maunya bang Liwun mau kelahi atau mau apa, kalau mau satu lawan satu datang dilapangan, saya juga pernah belajar kungfu, dan saya tidak takut, karena anak saya juga banyak preman, ancam Gagahrani.

Gagahrani juga mengajak Siprianus (Bang Liwun) untuk menyelesaikan masalah tersebut baik secara hukum atau kekeluargaan, dia kan pengacara silahkan tuntut saya, ujar Dia.

"Bang Liwun itukan Pengacara, kenapa tidak gugat saja akan saya hadapinya,'' tegas Gagahrani.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Siprianus (Bang Liwun) mengatakan bahwa dirinya sejak tahun 2000-2009 bekerja pada PT Trio Dharma Samarindo Direkturnya pak Gagahrani, saat ini menurut akta Nortari perusahaan dirinya salah satu pengurus, namun hingga mengundurkan diri tahun 2009 tidak pernah diberi upah, "jadi saya menuntut agar dapat dibayar selama saya bekerja disana karena itu hak saya," pungkas Siprianus.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]