Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
GRAM Minta Pemkab Aceh Utara Cairkan Jerih Keuchik
2018-03-18 21:58:31

Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) meminta pemerintah kabupaten Aceh Utara segera membayar jerih Keuchik (Kepala Desa).

"Sungguh sangat miris jika uang operasional dan jerih keuchik tidak dibayar, apalagi sudah mencapai 9 bulan, ini sungguh tidak masuk akal. Bayangkan bagaimana para keuchik bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan gampong?," demikian dikatakan Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (18/3).

Karena, lanjut alumni Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) ini, dalam uang operasional tersebut merupakan sarana penunjang kegiatan-kegiatan di Gampong termasuk kegiatan majelis ta'lim, kepemudaan, pembuatan KTP, KK bahkan untuk biaya membuat keterangan orang menikah.

"Apa tidak panik para keuchik darimana mereka mendapatkan anggaran tersebut, sementara yang mereka pimpin adalah masyarakat gampong yang terkadang tidak memahami keadaan yang seperti ini," ujar Azhar.

Menurut Azhar, dengan terjadinya kondisi Aceh Utara yang seperti ini juga membuat mereka (keuchik) terpaksa berhutang. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut maka kegiatan di gampong akan vakum.

Untuk itu, GRAM berharap kepada Pemerintah Aceh Utara segera mengambil langkah cepat agar pelayanan masyarakat di gampong berjalan baik.

Perlu diketahui, macetnya jerih aparatur desa selama 9 bulan dikarenakan defisit anggaran sebesar 255 miliar. Akibatnya, Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib alias Cek Mad harus menanggung beban yang cukup besar.

Sementara itu, Cek Mad mengaku tidak mengetahui penyebab terkurasnya anggaran di kabupaten itu.

"Saya tidak tahu. Karena saat itu saya sedang ambil cuti pilkada 2017 lalu. Saat itu, kas masih ada sekitar 96 miliar. Pas saya kembali menjabat, sudah habis," tutur Cek Mad.

Sementara, sejumlah Keuchik (Kepala Desa) di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara telah mengembalikan sepeda motor dinas dan stempel gampong ke kantor Camat setempat, Jumat (16/3). Mereka kecewa karena sembilan bulan jerihnya belum dibayar. Maka dari itu, para keuchik mengambil sikap protes keras yaitu dengan mengembalikan motor dinas dan stempel.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]