Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Freeport Kantongi Izin Ekspor Konsentrat, Jokowi Langgar UU
2016-02-11 07:45:34

Ilustrasi. Dr. Effendi M.S Simbolon, M.IPol, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor yang telah berakhir pada 28 Januari 2016 itu resmi diperpanjang mulai 9 Februari 2016.

Terkait hal itu, Politikus PDIP Effendi Simbolon menegaskan, perpanjangan tersebut bukanlah kesalahan Menteri ESDM Sudirman Said. Tapi, kesalahan Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi negara.

"Presiden bertanggung jawab, karena telah melanggar UU Minerba, Sudirman itu hanya kacung saja. Presiden sudah melanggar UU," tegas Effendi Simbolon, dari F-PDIP Dapil Jakarta III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2).

Bahkan, kata Effendi Simbolon menilai, DPR bisa melakukan pemakzulan kepada Presiden karena dinilai sudah melanggar sumpah jabatan dengan melanggar UU.

"Kita tidak cari-cari kesalahan, ini fakta. Sehingga kalah presiden melanggar sumpah jabatannya itu bisa di impeachment. Kita tidak mau negeri hancur," katanya.

Effendi mendorong DPR untuk melaporkan Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran Presiden tersebut.

"Dengan pelanggaran ini, kemudian kita (DPR) menyampaikan ini ke MK, dengan dasar bahwa presiden melanggar UU," tandasnya.(dwi/rimanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]