Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
Filipina Merekrut dan Melibatkan Anak-anak dalam Sengketa Bersenjata
Saturday 06 Jul 2013 17:49:41

Filipina merekrut dan melibatkan Anak-anak Sengketa Bersenjata.(Foto: Ist)
FILIPINA, Berita HUKUM - Keterlibatan anak-anak dibawah umur untuk ukuran usia yang belum pantas untuk penggang senjata, dimana sejumlah kelompok bersenjata di Negara Filipina merekrut dan melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata, info yang di dapat dari laporan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).(06/7)

Laporan PBB, ada 11 insiden perekrutan dan penggunaan anak-anak, yang melibatkan 23 anak laki-laki dan tiga perempuan, berusia 12 sampai 17 tahun, oleh Kelompok Abu Sayyaf (ASG), Tentara Rakyat Baru (NPA), Gerakan Pembebasan Islam Moro (MILF), dan Angkatan Bersenjata Filipina (AFP).

Kepala perunding pemerintah Filipna, Miriam Coronel-Ferrer mengatakan bahwa dia bertekad menyelesaikan lampiran tentang pembagian-kekayaan ketika bertemu dengan pihak MILF (Front Pembebasan Islam Moro) pimpinan Mohagher Iqbal sejak 8 Juli.

Dia mengatakan, usulan pemerintah tentang pembagian-kekayaan menyediakan pengaturan fiskal yang lebih baik dari apa yang ada di Wilayah Otonomi di Mindanao Muslim saat ini.

Pemerintah Filipina memantau ketat keterlibatan anak-anak dalam sengketa bersenjata. Menteri Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan (DSWD) Corazon Soliman mengeluarkan perintah pemantauan nasib anak-anak tersebut. PBB baru-baru ini menyatakan Filipina termasuk di antara 22 negara yang pada tahun lalu mengalami konflik dengan melibatkan prajurit anak-anak,Seperti dikutip dari kini.co

Untuk lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi, KSK juga mendorong untuk disetujuinya Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata (CSAC).
RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak-anak dalam situasi konflik bersenjata.

RUU ini juga menetapkan hukuman pada orang tua yang mendorong anak-anak mereka untuk bergabung dengan kelompok bersenjata.(kic/bhc/bar)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]