Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Ferry Sesalkan Terbitnya Surat Larangan Partai Golkar
2011-07-13 1

Ferry Musidan Baldan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA-Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Nasional Demokrat (Nasdem), Ferry Musidan Baldan menyesalkan keluarnya surat dari Partai Golkar yang melarang kadernya untuk bergabung ke ormas yang tidak berafiliasi ke Golkar. Pada surat itu Golkar mengancam akan memecat kadernya jika diketahui bergabung dengan ormas pimpinan Surya Palloh tersebut.

"Jadi sangat mengherankan jika Golkar membuat larangan dengan ancaman memakai tenggat waktu. Golkar ini masih sebuah partai atau sudah berubah menjadi semacam organisasi (maaf) 'debt collector' yg modusnya mengancam, dan memberi tenggat waktu," tuturnya dalam pesan singkatnya yang diterima oleh watrtawan di Jakarta, Rabu kemarin.

Peryataan ini menanggapi adanya beberapa kader Golkar yang bergabung dalam Nasdem, sebuah organisasi yang memiliki kepengurusan di hampir di seluruh Indonesia.

Ferry yang juga merupakan fungsionaris Golkar juga menyayangkan tindakan yang diambil pengurus parpol berlambang pohon beringin tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme lazimnya sebuah partai.

"Mengapa tidak ada mekanisme dengan memanggil atau mengkonfirmasi kepada para kadernya ? Jangan sampai terkesan memang sudah tidak menyukai (like and dish like)terhadap kader-kader tertentu," katanya.

Ia menambahkan seseorang berpartai bukan karena paksaan atau pengaruh orang lain. Hal itu dilakukannya dengan kesadaran sendiri dan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan Undang-undang dinyatakan seseorang tidak boleh merangkap keanggotaan sebuah parpol. Tapi tidak ada larangan jika bergabung ke dalam sebuah ormas.

"Larangan itu hanya berlaku jika pemerintah sudah menyatakan ormas itu organisasi terlarang. Jadi bagaimana mungkin kemudian mengeluarkan aturan yg melarang, apalagi jika didefinisikan dengan ormas yang tidak berafiliasi ke Golkar," tanya Ferry.

Ia menambahkan bahwa keluarnya surat itu hanya didasarkan pada ketidak sukaan pengurus Golkar terhadap kader-kader tertentu. Karena bagaimana mungkin Golkar bisa membuat aturan yang melarang kadernya untuk membangun jaringan ke ormas yang memiliki modal sosial.

"Bukankah ini bagian strategi partai yang seharusnya mendorong agar kadernya memiliki modal sosial dengan membangun jaringan. Atau Golkar saat ini tidak butuh lagi kader yang memiliki modal sosial. Atau sekarang Golkar memang hanya butuh kader yg punya modal finansial saja," kata Ferry yang juga anggota KAHMI. rob


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]