Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Fathanah Akui Jual Nama PKS
Friday 17 May 2013 16:54:14

Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi mengahadirkan saksi Ahmad Fathanah (AF) yang juga tersangka dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

AF mengakui ikut mengurus kuota impor daging yang 8000 ton serta ikut mengurus untuk 2012, namun sudah tidak ada lagi, kemudian dibicarakan kemungkinan dapat pada periode 2013 mungkin ada kesempatan untuk itu.

Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari percakapan untuk apa dokumen semua diurus oleh bu Elda, saya juga pernah menelepon Elda dan ini yang bulat itu apa?.

"Dijawab bu Elda, ini importir yang tidak bulat, yang bulat itu bukan importir punya kelengkapan," ujarnya.

"Seingat saya pertemuan di Medan kita dengar tentang mengadakan seminar, uji publik tentang bagaimana pelaku pasar terhadap kuota import daging," ujar Fathanah.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum untuk apa uang 1 miliar yang anda terima?.

"Setahu saya uang itu untuk seminar, dan untuk keperluan pribadi saya," jawabnya.

Siangnya sudah dipenuhi permintaan saya uang Rp 1 miliar, buat acara seminar, dan buat diri saya.

"Bila saya mau sumbang ke PKS, itu kan dari pribadi saya bukan permintaan dari siapa-siapa di PKS," kata Fathanah.

Dalam percakapan di BBM, juga diperlihatkan (JPU) antara (AF) dan bu Elda, ada sapa salam hormat "putih" buat ibu.

Ditanya JPU apa artinya salam putih?.

Dijawab Ahmad Fathanah, "saya membawa-bawa nama PKS, saya jelaskan saya bukan kader PKS, saya dan Ustadz (LHI) berteman sejak lama di Saudi, selanjutnya kami pernah bekerjasama sebelum (LHI) jadi Presiden Partai," ujar Fathanah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]