Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Fahri Wacanakan Perubahan UU 12 TH 2011 untuk Jawab Keluhan Presiden
2017-11-12 06:35:18

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu guna menjawab keluhan Presiden Joko Widodo selama ini, yang mengatakan DPR RI terlalu banyak membuat produk UU.

"Padahal masalahnya, justru proposal pembuatan Undang-undang itu sebanyak 75 persennya berasal dari Pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan tidak fair," kata Fahri saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).

Bukan itu saja, tambah Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu, kadang-kadang pemerintah juga membuat masalah dalam setiap pembahasan UU. Sehingga menurutnya, lebih baik diubah saja sistem pembahasan UU-nya.

"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu murni menjadi tanggung jawab DPR. Nah, nanti di pembahasan terakhir, baru dibahas dengan Pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Pemerintah tidak usah terlibat," saran Fahri.

Tapi, Pemerintah boleh mengusulkan sebuah UU. Untuk pembahasannya, itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai. "Kenapa begitu, karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu tidak jadi," tutup politisi asal Dapil NTB itu.

Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP).(sf/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]