Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gempa
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Segera Bentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
2018-08-13 20:01:04

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Andri/mr)
NTB, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden segera membentuk badan semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Hal ini terkait pernyataan Menteri Keuangan yang mengatakan sudah ada alokasi awal dana Rp4 triliun untuk menangani pemulihan Lombok, pasca tiga kali diguncang gempa. Namun, Fahri pesimis dana itu bisa mengalir dengan lancar kalau dari mekanisme pemerintahan biasa.

Demikian diungkapkan Fahri di sela-sela memimpin rombongan mengunjungi lokasi gempa Lombok dan meninjau pelayanan dua rumah sakit di Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni RSUD Kota Mataram dan RSU NTB, Minggu (12/8). Beberapa waktu yang lalu, Fahri juga sudah menyaksikan langsung daerah-daerah yang terdampak gempa dan melakukan inspeksi kesediaan logistik di Posko Darurat Gempa TNI.

"Maka saya ingin meminta kepada Presiden untuk membentuk badan seperti BRR dengan Perpu. Presiden bisa membuatnya malam ini atau besok pagi, supaya badan ini sebagai pengguna dana dan kuasa pengguna anggaran, tidak perlu terlalu berbelit-belit harus bertanggungjawab secara teknis dengan birokrasi yang ada, sebab lamban," tegas Fahri.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu, untuk menangani kasus gempa Lombok memerlukan birokrasi recovery, birokrasi bencana, bukan birokrasi biasa yang harus pakai rapat dahulu dan sebagainya. Sebab, kasus yang terjadi di wilayah Lombok saat ini, tidak bisa ditangani dengan cara biasa-biasa saja, karena efek yang ditimbulkan memang luar biasa besar.

"Jika tidak segera dibentuk badan khusus, maka sendi-sendi masyarakat, terutama sendi ekonomi karena infrastruktur pariwisata yang tidak segera dibangun, bisa benar-benar membuat lumpuh NTB. Apalagi sudah disebut anggarannya ada, kan tinggal dieksekusi," kata politisi dapil NTB itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]