Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
ILUNI UI
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
2018-03-14 02:48:24

Tampak Fahri Hamzah saat berfoto bersama dengan para anggota ILUNI UI di Gedung PTUN Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tampil menjadi saksi fakta persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur terkait kasus tentang pencabutan badan hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada, Selasa (13/3).

Adapun ILUNI UI Badan Hukum SK 21 Juli 2016 dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, landasan pembubaran ILUNI UI adalah surat Keputusan Dirjen AHU Nomor AHU-31.AH.01.08. Tahun 2017, tertera tanggal 15 Agustus 2017.

Alumni UI adalah mereka yang pernah lulus dari Universitas Indoneia. Alumni tersebut kemudian dapat mendirikan organisasi sesuai dengan minta mereka masing-masing. Mereka jumlahnya banyak dan tidak mungkin dipaksa untuk menjadi satu wadah. Apalagi Kemenkumham telah memberikan SK pendirian organisasi itu.

Fahri menjelaskan bahwa, dirinya mengikuti kegiatan ILUNI UI Badan Hukum, kegiatannya sangat positif dan bersifat keilmuan. "Kegiatannya tidak ada makar terhadap NKRI. ILUNI UI yang ini konsisten dengan cita-cita NKRI dan UUD 1945 serta Pancasila," jelas Fahri, seraya memberikan keterangan apa yang dilihat, didengar, dirasakan saat menjadi calon ketua ILUNI, namun mengundurkan diri di tahun 2016.

Fahri yang juga sebagai pencetus lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini menjelaskan, pemilihan ILUNI 2016 lalu dituding tidak fair, karena pemaksaan sistem pemilihan dan tidak mengikuti aturan yang berlaku dan profesional.

"Kepemimpinan sebelumnya melanggar masa jabatan, tapi tidak ada peringatan dari Rektorat, kurang memberikan perhatian sejak dari pemilihan," paparnya.

"Metodologinya pemaksaan sistem yaitu elektronik vote, namun dari awal sistemnya kacau, kandidat tertentu diuntungkan, karena pemilihnya mayoritas dari fakultas tertentu dan panita pemilunya juga diragukan independensinya," ungkap Fahri Hamzah, sebagai politisi yang dikenal vokal dan kritis, saat ditanya kenapa mengundurkan diri sebagai calon kandidat Ketua ILUNI 2016-2019 oleh hakim.

Rektor harusnya berterimakasih kepada ILUNI UI Badan Hukum, karena Rektorat yang sebelumnya kurang perhatian dengan alumninya, setelah kegiatan aktif mereka (ILUNI UI BH) saat ini memberi perhatian, meski agak berlebihan juga.

Selain Fahri Hamzah, saksi fakta berikutnya adalah Herry Hernawan, anggota tim sinkronisasi yang menjelaskan pemaksaan metodologi saat pemilihan ketua ILUNI 2016 lalu, Herry Hernawan pun turut memberikan kesaksiannya.(bh/mnd)





 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]