Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Fahri Hamzah: Ada yang Dimaafkan tapi Sebagian Dipenjara Itu Tidak Indah
2022-09-16 09:30:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Fahri Hamzah membuat twit soal pemaafan. Menurut dia, akan indah kalau saja maaf diberikan kepada semua yang dianggap pernah salah. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya.

"Seandainya semua dimaafkan tentu akan indah. Tapi jika yg dimaafkan sebagian dan sebagian dipenjara tentu tidak indah. #JumatBerkah," cuit mantan wakil ketua DPR tersebut, Jumat (16/9) pagi.

Twit Fahri dibuat selang beberapa lama setelah pegiat sosial Eko Kuntadhi menyampaikan permintaan maaf kepada Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz. Seperti diketahui, Eko Kuntadhi membubuhkan komentar pada potongan video pernyataan Ning Imaz berkaitan dengan masalah agama.

Tidak hanya kasar, kata-kata yang disematkan Eko Kuntadhi juga dianggap jorok. Lantaran sikapnya terhadap putri pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri itu, Eko diprotes banyak orang, terutama dari kalangan NU.

Eko pun bergegas meminta maaf dengan menemui langsung Ning Imaz di Kediri. Secara pribadi, Ning Imaz menyatakan telah memaafkan Eko.

Tetapi kemarahan masyaralat terlanjur meluas karena Eko dianggap melukai hati umat Islam, bukan hanya Ning Imaz atau keluarga Ponpes Lirboyo. Tak heran banyak yang mendesak agar Eko diproses secara hukum, sama dengan perlakuan terhadap Edy Mulyadi misalnya. Kendati telah meminta maaf lantaran dianggap menghina orang Kalimantan, dia tetap diproses hukum. Edy ditahan dan diadli.

Eko selama ini memang dikenal sebagai bagian dari kelompok pegiat media sosial pro-pemerintah, atau Jokowi secara spesifik. Sementara Edy yang juga aktif di youtube dikenal berada di barisan kelompok oposisi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Cuitan Eko Kuntadhi yang menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo disebut mengganggu hubungan Ganjar Pranowo dan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Cuitan ini sempat memantik reaksi keras sejumlah Nahdliyin. Sebelumnya, Eko Kuntadhi menjabat sebagai Ketua Umum Kornas Ganjarist. Gegara kegaduhan yang ditimbulkannya, Eko Kuntadhi memutuskan mundur dari jabatannya.

Cuitan Eko Kuntadhi itu berawal dari video yang menampilkan Ning Imaz saat membagikan ilmunya. Dalam video tersebut, Ning Imaz sejatinya menjelaskan soal tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Lalu, Eko men-twit, "Jadi bidadari itu bukan perempuan?". Dia juga mengunggah video Ning Imaz dengan menambahkan kata-kata tak pantas. "Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan" cuit Eko pada Selasa (13/9).

Sontak saja, cuitan Eko tersebut menuai protes dari banyak netizen yang mengaku Nahdliyin.(Sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]