Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Fadli Zon Menjabat Plt Ketua DPR RI
2017-12-13 05:54:12

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kompak Pakai Syal Palestina.(Foto: andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR. Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto, mengundurkan dari posisi tersebut.

"Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai urutan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan Plt Ketua DPR sampai adanya ketua atau pimpinan definitif," kata Fadli yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam konferensi pers usai rapat pimpinan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).

Fadli memastikan, pemilihan Plt Ketua DPR tersebut berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Nantinya, Ketua DPR definitif akan dipilih oleh Fraksi Partai Golkar yang akan melakukan konsolidasi internal terlebih dulu.

Politisi F-Gerindra itu memperkirakan, di masa sidang berikutnya yang akan dimulai 9 Januari 2018, Golkar akan menentukan sosok Ketua DPR yang baru. Sehingga, posisi Plt Ketua DPR akan terus diembannya hingga Ketua DPR definitif terpilih. Jika masa sidang berikutnya Fraksi Partai Golkar tak kunjung menetapkan Ketua DPR, maka ia akan tetap menjabat Plt Ketua DPR.

"Plt sampai ada pimpinan definitif. Kita lihat dalam pelaksanaanya, dalam pengajuannya. Kita mengikuti aturan undang-undang. Tidak disebutkan ada batasan waktu," imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun memastikan penunjukan Fadli sebagai Plt Ketua dikatakan telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Fahri juga memastikan, pihaknya telah mengirimkan dua buah surat. Satu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan satu lagi ditujukan untuk DPP Partai Golkar.

"Kami telah berkirim surat ke DPP dan Fraksi Golkar. Ada dua surat, kepada Presiden untuk pemberitahuan protokoler, dan kedua juga kami berkirim surat kepada Golkar bahwa Pak Novanto telah mengundurkan diri dan meminta agar Golkar mengirimkan calon pengganti," imbuh politisi asal dapil NTB itu.(sf,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]