Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demokrasi
Fadli Zon: Negara Jangan Sampai Jadi Mata-mata Warganya
2017-01-01 15:58:49

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyoroti kewaspadaan pemerintah dalam membendung ujaran kebencian, provokatif, hingga informasi hoax di media sosial.

Pemerintah bahkan berencana turut memantau percakapan melalui aplikasi chatting, seperti WhatsApp, Line, dan BlackBerry Messenger.

Menurut dia, hal itu menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

"Negara jangan sampai menjadi mata-mata bagi warganya. Itu memundurkan demokrasi kita. Sebab, hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi," ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12).

Terkait penggunaan media sosial yang dinilainya masif dengan peredaran informasi yang kian tak terbendung, Fadli menilai yang perlu diatur adalah bagaimana provider telekomunikasi, memberi pengaturan yang lebih ketat terkait penjualan simcard.

"Misalnya, tak sembarangan menjual nomor atau simcard sehingga orang bisa menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti menciptakan identitas dan akun-akun palsu," ucap dia.

Pemerintah, menurut dia, perlu mengupayakan agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan aplikasi chatting yang digunakan untuk mengedarkan informasi secara masif.

Fadli juga menyinggung sikap aparat keamanan yang dengan mudahnya melemparkan tuduhan makar terhadap para aktivis. Hal itu dinilainya juga sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

"Penangkapan dengan tuduhan makar, tanpa bukti yang kuat, adalah praktik rezim otoritarian yang dapat mengganggu demokrasi. Negara tak boleh menakut-nakuti warganya. Jangan sampai hukum menjadi alat politik pemerintah apalagi alat kekuasaan," kata Fadli, sebagai politisi senior dari partai Gerindra.

Ia menduga, pemerintah telah keliru dalam membedakan antara keamanan negara, keamanan rezim, serta keamanan sosial.

"Jangan sampai hanya karena media sosial yang kerap digunakan mengkritik pemerintah, lantas itu dianggap bisa mengganggu keamanan negara," kata pria kelahiran Jakarta, 1 Juni 1971 itu.(nt/ir/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Demokrasi
 
Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]