Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Wali Nanggroe Aceh
FANAPDS: Malik Mahmud 'Drakula' Rakyat Aceh
Wednesday 06 Nov 2013 07:25:28

Ketua Presidium FANAPDS, Hasnawi Ilyas.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Penetapan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe Aceh, dan rencana pelaksanaan pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, dinilai sangat tidak sesuai dengan semangat Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan amanah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.

"Kami menilai telah terjadi pengkhianatan oleh pihak DPR Aceh terhadap rakyat Aceh," demikian ditegaskan Ketua Presidium FANAPDS, Hasnawi Ilyas, Selasa (5/11).

Karena kewenangan yang dimiliki oleh Wali Nanggroe Aceh melebihi kewenangan pemerintah, serta dalam penjaringannya pun sangat tertutup tanpa harus melalui proses test and proper test, semisal baca Alqur'an selayaknya terhadap pejabat-pejabat lainnya di Provinsi Aceh.

"Secara tegas kami menolak Qanun No.8/2012, dan menolak Malik Mahmud menjadi wali," tegas Awi Juli.

Awi mengatakan, Wali Nanggroe yang dikatakan oleh Pemerintah Aceh mewakili seluruh rakyat Aceh, pada kenyataannya tidak menjawab aspirasi seluruh rakyat. Justru dengan lahirnya Qanun tersebut berpotensi memecah belah rakyat Aceh dan terkesan diskriminasi.

Tak hanya itu, ungkap Awi Juli sapaan akrabnya, lahirnya Wali Nangroe juga menjadi mesin pembunuh ataupun 'Drakula' bagi rakyat Aceh, sebab Wali Nangroe hanya menghabiskan uang rakyat Aceh mencapai Rp 40 M per tahun. Ironisnya lagi, baru-baru ini Pemerintah Aceh menyetujui alokasi anggaran untuk pelaksanaan pelantikan Wali Nangroe Aceh dengan besaran dana senilai Rp 50 miliar.

"Padahal jika berniat, tanpa adanya Wali Nangroe Pemerintah Aceh mampu memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Aceh," tandasnya.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Aceh, agar membatalkan Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe karena hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

Lebih baik Pemerintah Aceh lebih fokus ke arah pembangunan peningkatan pendidikan, jaminan kesehatan, pertanian, perbaikan jalan, perbaikan ekonomi masyarakat dan di sektor lainnya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]