Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pekerja Asing
Eva Yuliana Dorong Keimigrasian Terus Perketat Lalu Lintas WNA
2020-09-21 21:52:28

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang, Jateng, Jumat (18/9).(Foto: Pun/Man)
SEMARANG, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jawa Tengah, untuk terus berpedoman pada asas kehati-hatian dalam pengetatan lalu lintas warga negara asing (WNA) yang hendak keluar-masuk wilayah Indonesia. Terutama, pihak keimigrasian wajib konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, mereka diminta meninjau ulang dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi WNA, khususnya yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dipaparkan Eva usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang, Jateng, Jumat (18/9).

"Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib melalui tahap screening yang sangat ketat. Serta, dicek lagi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh TKA. Saya minta, pihak keimigrasian Jateng untuk seketat-ketatnya menerapkan aturan yang harus dilengkapi oleh WNA atau TKA baik dokumen maupun aspek kesehatan bebas Covid-19," ujar politisi F-NasDem tersebut.

Di sisi lain, Eva mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihak keimigrasian mengklarifikasi bahwa TKA yang masuk ke wilayah Jateng bukanlah tenaga kerja baru. Meski, jumlahnya tidak melebihi tenaga kerja lokal, namun TKA yang sudah lama dan dibutuhkan oleh karena adanya kompetensi tertentu dalam sektor industri.

Merespon klarifikasi tersebut, legislator daerah pemilihan Jateng V ini mengimbau kepada seluruh industri besar maupun industri menengah nasional turut berperan aktif melakukan 'transfer knowledge'. Yakni, dari TKA yang telah memiliki keahlian spesifik tertentu kepada tenaga kerja Indonesia.

"Aspek kompetensi ini harus diperhatikan oleh industri nasional. Mohon bila masih ada industri yang menggunakan TKA, lambat laun lakukan transfer knowledge kepada tenaga kerja kita Indonesia. Sehingga, keahlian yang dimiliki oleh TKA itu bisa juga dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia," pungkas Eva.(pun/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]