Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 

Enno-Priam, Bulan Madu Setelah Lebaran
Sunday 31 Jul 2011 00:32:47

Istimewa
JAKARTA-Enno Lerian dan Priambodo Sustyo telah resmi menikah. Namun, pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini, harus menunda bulan madunya. Hal ini disebabkan berbenturan dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada Senin (1/8) lusa.

Enno dan suami ingin menunaikan ibadah puasa dengan baik. Sebab, ini adalah momen perrtama mereka menghadapi bulan penuh rahmat dan ampunan sebagai pasangan suami istri. Mereka tidak mau sia-siakan momen tersebut.

"Bulan puasa tidak ke mana-mana. Habis bulan puasa atau beberapa hari setelah Lebaran, kami rencananya mau diving," ujar Priambodo didampingi Enno, usai menggelar resepsi pernikahan di Bellarosa, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7).

Sementara Enno mengatakan, Bumi Pradipa Pria Untara, anaknya hasil pernikahan dengan Muhammad Nayaka Untara, tampak antusias dan gembira dengan pernikahan yang kedua untuk ibunya itu. Bumi seperti mendapatkan kembali figur ayah dari Priambodo Sustyo. "Bumi seperti mendapatkan figur seorang bapak, teman, dan laki-laki buat saya. Dia juga menerima Priam dengan baik," ujar Enno.

Menurut Enno, sejak pertama kali Enno mengenalkannya kepada Priambodo, Bumi langsung dekat. Saat itu, Priambodo juga membawa putrinya Azela. Mereka berkumpul layaknya sebuah keluarga.

Dalam kesempatan ini, pasangan pengantin baru ini menyatakan, telah meminta doa restu kepada mantannya masing-masing. Hal ini dilakukan, agar pernikahan kedua mereka ini berlangsung langgeng hingga kakek-nenek. Mereka akan tetap memprjuangkan hubungannya itu sampai maut memisahkannya. "Kami ingin bersatumenutup mata," ujar Priambodo.

Sebelumnya, Enno dan Priambodo bertemu pada 2 April 2011. Mereka lantas dikenalkan teman-temannya dalam sebuah acara. Setelah perkenalan itu mereka sering terlibat percakapan. Tanpa waktu lama, keduanya memutuskan menjalin asmara.

Sebelumnya, Enno dan Priambodo menikah setelah menjalin hubungan asmara sekitar 4 bulan. Mereka dikenalkan oleh sahabatnya. Lantas, keduanya menemukan kecocokan sehingga tidak butuh waktu lama untuk memutuskan berumah tangga. Pernikahan itu sebetulnya sangat mengejutkan. Sebab, sebelumnya Enno dikabarkan dekat dengan Ebes, bekas suami Rachel Maryam.(dbs/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]