Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Empat Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Simulator
Thursday 28 Feb 2013 11:29:15

Situasi lobi KPK saat kedatangan Azis Syamsudi, anggota DPR RI, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) atau hari ini memeriksa 23 saksi untuk kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Tiga diantaranya adalah anggota DPR RI komisi III, dan satu mantan anggota DPR RI M Nazaruddin. Para anggota DPR yang masih aktif itu adalah oarang-orang yang disebut Nazaruddin terlibat kasus yang sudah menyeret Irjen Djoko Susilo itu.

Empat anggota DPR RI yang akan diperiksa adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Herman Heri (PDI-P), Azis Syamsudin (Golkar), dan Benny Kaharman (Demokrat). Pemanggilan anggota komisi III ini diduga berawal dari tudingan Nazaruddin. Nazar menyebut anggota dewan yang 'bermain' dalam kasus senilai Rp 196,8 miliar itu adalah Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo (Golkar) serta Herman Heri (PDIP).

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi mengatakan, empat anggota DPR RI itu diperiksa untuk saksi Djoko Susilo. "Ya, sebagai saksi untuk DS," kata Priharsa.

Seperti diketahui, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nazaruddin itu menuding beberapa politisi DPR terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Hari ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa Nazaruddin terkait kasus Simulator ini.

Tidak hanya anggota DPR RI yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Total, ada 23 orang. Baik itu dari anggota DPR RI, Polri, mapun swasta. Priharsa menegaskan bahwa 23 orang berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Semua saksi Simulator untuk DS," tandas Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]