Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Emirat Arab Penjarakan Blogger Prodemokrasi
Monday 28 Nov 2011 00:38:25

Pengadilan federal Abu Dabi, Minggu (27/11), menjatuhkan hukuman penjara bagi lima aktivis blogger terkait kampanye antipemerintah Uni Emirat Arab (UEA).(Foto: VOA News)
ABU DABI (BeritaHUKUM.com) – Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) memvonis lima aktivis prodemokrasi dengan hukuman penjara dua hingga tiga tahun penjara. Mereka disangkakan telahmenggunakan Internet untuk menyerukan aksi demonstrasi antipemerintah.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan di Abu Dhabi, Minggu (27/11). Aparat berwenang langsung memenjarakan para aktivis tersebut, begitu hakim menyatakan bahwa mereka bersalah telah menghina para pemimpin negara Teluk ini.

Terdakwa yang paling menonjol, blogger Ahmed Mansur. Ia harus menerima hukuman tiga tahun. Sedangkan empat aktivis lainnya dipenjara selama dua tahun. Pihak berwenang menangkap para aktivis itu pada April lalu, karena menggunakan sebuah situs internet untuk mengecam pemerintah dan menyerukan aksi protes.

Kelompok-kelompok HAM mengecam hukuman yang dijatuhkan UEA terhadap para aktivis itu. Mereka mengatakan bahwa tindakan itu tidak adil dan meminta, agar para aktivis itu dibebaskan. Pengadilan mereka itu bertepatan dengan aksi prodemokrasi melawan pemerintah otoriter lainnya di wilayah tersebut pada tahun ini.(voa/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]