Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Eksepsi Djoko: Pakar Hukum Banyak Cari Popularitas dari Perkara Djoko
Tuesday 30 Apr 2013 13:19:04

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa kasus Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan nota pembelaan atau eksepsi, Selasa (30/4) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembacaan note pembelaan yang diberi judul "Kehabisan Kata-kata". Banyaknya pakar hukum yang ikut mengomentari perkara Djoko, pencaranya Djoko menilai para pakar hukum itu hanya mencari popularitas.

"Banyak pakar hukum yang ikut mengomentari proses hukiu terdakwa. Pakar hukum itu hanya untuk mencari popularitas," kata Hotma Sitompul, Selasa (30/4) di pengadilan Tipikor membacakan eksepsi.

Djoko Susilo datang ke Tipikor didampingi tim kuasa hukumnya. Tim Djoko sudah menyiapkan 67 halaman nota pembelaan terhadap kasus korupsi simulator SIM di Kakorlantas Mabes Polri dan TPPU.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Asmin Ismanto dan Matius Samiadi berlaku sebagai hakim anggota. "Para pakar hanya mencari popularitas, biar diwawancara oleh berbagai media," lanjut Hotma Hotma Sitompul membacakan eksepsi.

Selain itu, lanjutnya, KPK sudah melanggar hukum dengan membabat habis harta Djoko. Padahal harta itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang membelitnya. "Terdakwa sampai saat ini dianggap tidak bersalah. Buat apa persidangan kalau sudah ada vonis," terangnya.

Hotma melanjutkan, "Kami berharap saudara PU (Penuntut Umum) tidak menjawab dengan usai, bahwa nota keberatan kami ini dibilang sudah memasuki pokok perkara."

Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi masih berlangsung.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]