Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Komisi Kejaksaan
Eksekusi Susno Komjak: Kalau Ada Kesengajaan, Itu Sudah Pelanggaran
Wednesday 01 May 2013 15:24:34

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein, saat memberika Keterangan Pers di Kantor Komisi Kejaksaan, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPO Susno Duadji yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh jaksa eksekutor dan polisi, serta belum juga legowo menyerahkan diri oleh Komisi Kejaksaan mengungkapkan bahwa amar putusan terhadap terpidana Susno sudah jelas, maka tak ada alasan untuk tidak melakukan eksekusi.

"Saya katakan tidak ada alasan satu hukum pun yang memberikan peluang untuk tidak dieksekusinya Pak Susno," kata Halius Hosein, kepada Wartawan di kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) jalan Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).

Disampaikan Halius, Komisi Kejaksaan mengapresiasi kesungguhan kepolisian dalam membantu eksekusi. "Saya minta kejaksaan agung untuk mengajar terus pak Susno sampai bisa dieksekusi. Karena kejaksaan kan melaksankan undang-undang," ujar Halius.

"Ini kan orangnya DPO, kalau sudah jelas tempatnya ga lambat lagi. Ini kan ada kemajuan-kemajuan, saya mendapat informasi bahwa pak susno akan ditemukan untuk dieksekusi," terang Halius.

Dan sebagaimana rapat pleno Komjak kemarin dibahas apakah ada kesalahan yang dilakukan jaksa, sehingga Susno lepas pas eksekusi di. "Kalau ada kesengajaan melepaskan itu saya kira sudah pelanggaran, tapi sementara saya lihat situasi kemarin kemelutnya sampai ada perintah tembak di tempat," jelas Halius.

Susno terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 miliar yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Komisi Kejaksaan
 
Eksekusi Susno Komjak: Kalau Ada Kesengajaan, Itu Sudah Pelanggaran
 
M Thoriq Adukan Perlakuan Tak Adil ke Komisi Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]