Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Penggusuran
Eggi Sudjana Bersama Ratusan Massa Geruduk Balkot DKI dan Gedung KPK
2016-04-22 14:02:10

Tampak Eggi Sudjana dan massa aksi di depan gedung KPK Jakarta, Jumat (22/4).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa di komandoi oleh aktivis senior Eggi Sudjana mendatangai kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sesuai dengan rencana yang diungkapkan pada orasi di hadapan ribuan massa saat acara Rapat Akbar Masyarakat Jakarta Rapat Akbar Masyarakat Jakarta untuk Menyikapi Reklamasi dan Penggusuran, Rabu (20/4) lalu, di area Masjid Luar Batang, Penjaringan Jakarta Utara.

Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si mewakili advokat yang mendampingi beberapa warga korban gusuran, baik dari daerah Kampung Pulo, Kalijodoh, Kampung Aquarium daerah Pasar Ikan, dan beberapa korban gusuran area lainnya di Jakarta berjumlah ratusan menggeruduk gedung KPK. Massa aksi beberapa jam sebelumnya juga telah melancarkan demontrasi di depan Balai Kota (Balkot) DKI Jakarta.

"Ini perintah UU, UU nomor 9 tahun 1999 tentang Unjuk Rasa, dimana siapa yang mendemo dan didemo harus dipertemukan, itu jelas perintah Undang-undang. Yah pimpinan KPK kenapa tidak bisa menerima kita ?," jelas Eggi Sudjana pada, Jumat (22/4), ketika diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di depan pelataran gedung KPK, setelah bertemu salah seorang petugas staf KPK inisial ZUL.

Lebih lanjut, padahal jika ditelisik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan publik, "Kan sekarang publik harus tahu, kenapa Ahok belum menjadi tersangka juga?," cetus Eggi, Pria kelahiran Jakarta 56 tahun lalu.

Menurut Eggi Sudjana, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) tersebut diindikasikan, karena dia sudah memenuhi unsur-unsur hukum, dan memenuhi menjadi tersangka. "Pertama (1), terkait Sumber Waras, dimana ada temuan BPK sebesar 191 M rupiah. Dimana menurut Undang-undang korupsi itu merugikan negara, memperkaya diri dan atau orang lain. Itu yang namanya korupsi," tegas Eggi, seorang aktivis senior yang dikenal kritis dan berani ini.

"Ketiga (3), unsur ini indikasinya ada pada Ahok, dimana merugikan negara, melawan Hukum, memudian dia memperkaya diri atau orang lain, minimal yang memiliki yayasan sumber waras. Terus, reklamasi teluk Jakarta, kan jelas memperkaya orang lain," ungkap Eggi.

Namun cukup disayangkan, niat para perwakilan pendemo dan Advokat Senior Eggi Sudjana ditolak bertemu dengan pimpinan KPK dengan alasan perlunya mengurus prosedural. "Pimpinan KPK minta kita urus prosedure. Kenapa KPK tidak melayani rakyat ?, Hanya untuk penguasa. Kita tahulah kenapa KPK sekarang demikian!. Saya, dulu advokat Budi Gunawan sewaktu BG mau diangkat menjadi Kapolri. Malahan dijadikan Tersangka, yang sekarang belum terbukti apa- dibilang tersangka," ungkapnya, yang tampak kecewa.

Padahal sejatinya menurut Eggi, ini jelas-jelas Ahok, indikasi tersangka. "Oleh karena itu prosedure sudah kita tempuh, dengan baik-baik. Tapi tidak dianggap oleh KPK. Baiklah, hari Jumat, minggu depan kita dengan seluruh kekuatan yang telah terzolimi, kita ke balkot dan tangkap langsung aja sendiri disana," ujarnya, saat berorasi di depan warga simpatisan dan pendemo di depan gedung KPK dengan lantang.

"Kenapa belum juga jadi tersangka? Kalau dulu Budi Gunawan. Belum diperiksa langsung jadi tersangka. Ini Ahok, sudah diperiksa sudah jelas, tapi sampai kini belum dinyatakan tersangka. KPK telah diskriminatif, mungkin KPK tidak jelas, atau mungkin karena ada kekuatan lebih besar. Dalam hal ini, Ahok adalah temennya bapak Presiden," pungkasnya kecewa.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]