Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Reklamasi Pantai
Edhy Prabowo: Hentikan Proyek Reklamasi
2016-04-16 07:16:04

Tampak Ketua Komisi IV Edhy Prabowo.(Foto: Naefuroji/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak setahun lalu Komisi IV DPR sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Saya tidak mengerti mengapa proyek ini terus berlanjut pembangunannya padahal banyak aturan yang dilanggar," kata Ketua Komisi IV Edhy Prabowo, dalam akun media sosialnya, Jum'at (15/4).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Teluk Jakarta adalah kawasan strategis, dan berdasarkan amanat Undang-undang, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR. Tidak bisa hanya berdasarkan Kepres terbitan lama karena kedudukan Kepres berada di bawah Undang-undang. Kalau mau negara ini baik, lakukanlah sesuatu berdasarkan Undang-undang.

Faktanya reklamasi telah melanggar aturan, dan faktanya proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha tapi tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi oleh pemerintah DKI Jakarta.

"Saya menuntut dan menantang kepada pemerintah, kalau pemerintah cinta Tanah Air dan tunduk kepada Undang-Undang, segera hentikanlah proyek reklamasi. Seandainya saya pemerintah, saya lebih memilih untuk menggusur para pengusaha nakal ketimbang menggusur rakyat sendiri. Sayang, fungsi DPR bukan mengeksekusi tapi hanya sebatas memberi rekomendasi," tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menanggapi salah satu media online ternama yang berkomentar agar DPR jangan banyak bicara soal reklamasi bila nasibnya tak ingin seperti Sanusi (di-Sanusi-kan). "Saya tegaskan bahwa saya TIDAK TAKUT! Karena saya bekerja dan menjaga Undang-undang. Salam Indonesia Raya...!," tandasnya.(as/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]